Jual Miras, Tempat Usaha Disegel Satpol PP
TANGERANG – Satpol PP bakal menyegel tempat usaha para pedagang Miras. Peryataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. Ia menegaskan, bakal menyegel toko atau warung yang kedapatan menjual Miras. “Bila ada pedagang yang terbukti menjual Miras. Kemudian sudah 3 kali terkena razia. Maka kami pastikan bakal menutup tempat usahanya tersebut,” tegas Mumung, Selasa (25/4). Langkah tersebut kata Mumung, terpaksa harus dilakukan. Mengingat masih banyak penjual Miras yang masih menjual minuman alkohol. Meski petugas selalu menyita barang dagangan yang tidak boleh diperjualbelikan di kota Tangerang. Penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) pun tidak serta merta membuat para pedagang kapok. “Makanya penyegelan merupakan langkah yang kami rasa cukup jitu, untuk menimbulkan efek jera pedagang. Sehingga diharapkan mampu meminimalisir peredaran Miras,” tutur nya. Mumung menyebut, bila payung hukum untuk menjatuhkan sanksi penyegelan sudah disiapkan. Terlebih Kota Tangerang punya Perda Nomor Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Bila sanksi Tipiring belum bisa meredam, mudah-mudahan penyegelan bisa membuat pedagang Miras menjadi kapok,” katanya. Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Hendrasyah Riza mengatakan, jajarannya akan bekerjasama dengan anggota dari satuan Polres Metro Tangerang Kota. “Kami sama-sama memiliki program kegiatan Tipiring terkait penindakan bagi penjual Miras,” katanya. Jadi kegiatan kedua instansi tersebut tambah Riza, kedepan akan digelar bersamaan. Termasuk Satpol PP akan meminta bantuan anggota kepolisian bila memang dibutuhkan. “Berharap kolaborasi ini mampu lebih menekan angka peredaran Miras di kota ini,” tandas Riza. (tam)
Sumber: