6 Bacaleg Kabupaten Dicoret

6 Bacaleg Kabupaten Dicoret

TIGARAKSA – Dari ratusan Bacaleg yang diverifikasi KPU Kabupaten Tangerang, terdapat 6 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS). Keenamnya langsung dicoret karena hingga masa perbaikan berakhir, Bacaleg tersebut tidak mampu melengkapi  berkas yang diminta KPU. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin menyebutkan, dari enam Bacaleg yang tidak memenuhi sayarat yakni lima Bacaleg tidak melengkapi berkas dan satu Bacaleg mengundurkan diri. Dia mengatakan, partai politik pengusung keenam Bacaleg yang TMS itu terdiri dari Partai Garuda empat orang, Partai Hanura satu orang dan PPP satu orang. Hanya saja, dia tidak membeberkan nama-nama Bacaleg yang dinyatakan (TMS) sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). Rata-rata dokumen yang tidak dilengkapi kelima Bacaleg tersebut fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan terdaftar dalam pemilih. “Bacaleg yang tidak melengkapi berkas yaitu tiga orang dari Garuda, Hanura dan PPP masing-masing satu orang. Satu orang lagi dari Garuda mengundurkan diri,” tutur dia, Rabu (8/8). Awalnya, KPU Kabupaten Tangerang menerima sebanyak 702 berkas Bacaleg dari 16 parpol. Ratusan Bacaleg itu bersaing untuk menduduki 50 kursi DPRD Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU meminta parpol untuk melakukan perbaikan dengan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Walau demikian, masih ditemukan Bacaleg TMS. Berdasarkan data yang diperoleh, Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 696 orang. Yakni PDIP 50, Golkar 50, Demokrat 50, Gerindra 50, NasDem 50, PAN 50, PKB 50, PKS 50, PPP 48, Perindo 48, Hanura 47, PBB 47, Berkarya 47, PSI 35, Garuda 16, dan PKPI 8. Ali mengatakan, semua parpol memenuhi syarat keterwakilan perempuan. “Keterwakilan perempuan minimal 30 persen setiap dapil (daerah pemilihan), semua itu terpenuhi. Kalau keterwakilan perempuannya dibawah 30 persen, maka satu dapil itu kita coret. Ini sesuai amanat undang-undang dan PKPU,” tegas dia. Ali menjelaskan, jadwal Pemilu 2019 diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Pileg akan berlangsung serentak dengan Pilpres pada 17 April 2019. “Khusus Pileg, tahapan sampai tanggal 12 Agustus adalah penyusunan dan penetapan DCS. Hasil DCS disampaikan ke parpol hingga tanggal 14 Agustus. Setelah itu nanti boleh dibocorkan nama-nama Bacaleg yang dinyatakan TMS,” tandas dia. Ali menyebutkan, seluruh tahapan Pileg 2019 sampai pada penetapan daftar calon tetap (DCT) harus diselesaikan tahun ini. Adapun tahapan dalam hal menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 12-21 Agustus. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD dilakukan dalam kurun 22-28 Agustus. Lalu, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan tanggal 29-31 Agustus. Sementara pemberitahuan penggantian DCS diumumkan pada 1-3 September. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD dilakukan pada 4-10 September. Kemudian, verifikasi pengganti DCS kepada KPU dilakukan tanggal 11-13 September. "Tahapan terakhir yaitu penyusunan DCT anggota DPRD, tanggal 20 September. Penetapan DCT tanggal 20 September," pungkas Ali. (srh)

Sumber: