Ibu Karier Tetap Harus Beri ASI

Ibu Karier Tetap Harus Beri ASI

CIPUTAT-Air susu ibu (ASI) merupakan sumber utama makanan bayi. Pemberian ASI eksklusif diperlukan untuk perkembangan bayi. Begitu pentingnya manfaat ASI bagi bayi maka, karier seorang ibu tak boleh menjadi penghalang untuk memberikan ASI kepada bayinya. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, menurut para ahli ibu menyusui bayinya minimal selama 6 bulan sejak kelahiran. Istilah ini dikenal dengan ASI Eksklusif. Untuk menunjang kebutuhan bayi mendapatkan ASI ekslusif, Kota Tangsel membuat target ASI ekslusif pada Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD). Dan, pada 2017 pencapaian, kinerja pemberian ASI ekslusif di Kota Tangsel sebesar 48 persen, ini melebihi target RPJMD yang ditetapkan sebesar 44 persen. "Kami terus mengampanyekan ASI ekslusif bahkan kepada ibu yang bekerja. Bagi ibu yang bekerja menyusui tidak perlu dihentikan," kata Deden, di sela acara akselerasi pemberiam ASI pada ibu bekerja di Balai Kota, Selasa (7/8). Ibu bekerja tetap harus memberi ASI kepada bayinya karena banyak keuntungannya. "Jika memungkinkan bayi dapat dibawa ke tempat ibu bekerja," katanya. Namun, lanjut Deden, membawa bayi ke tempat kerja itu akan sulit dilaksanakan, apabila di tempat bekerja atau di sekitar tempat bekerja tidak tersedia sarana penitipan bayi atau pojok laktasi. Deden menambahkan, di Kota Tangsel telah ada Peraturan Walikota No.19 Tahun 2015 tentang Pemberian ASI Ekslusif. Peraturan Walikota ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. Peraturan yang terdiri dari 11 BAB dan 33 Pasal, tidak terlepas dari ikatan Peraturan Pemerintah sebelumnya. Keberhasilan Pemberian ASI ekslusif memerlukan kerjasama terutama oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan tenaga kesehatan (Nakes) itu sendiri. Menurutnya, pemberian ASI ekslusif wajib diberikan orangtua selama 6 bulan sejak kelahiran. "Termasuk pemberian ASI ekslusif dikalangan ibu bekerja," tambahnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pekan ASI sedunia 2018 mengangkat tema "menyusui adalah dasar atau pondasi kehidupan". Menyusui merupakan suatu proses alami yang terjadi pada setiap pasangan ibu dan bayi. Namun, kadang terjadi hal-hal yang menyebabkan proses menyusui terhambat bahkan tidak dapat dilakukan dikarena ibu dan bayi di rawat pisah ketika habis persalinan. "Juga ketika ibu harus kembali bekerja dimana ditempatnya bekerja tidak tersedianya ruang menyusui sehingga ibu tidak bisa memompa asinya," ujarnya. Airin menambahkan, ASI merupakan makanan yang sempurna bagi bayi. Proses pemberian ASI yang terbaik bagi bayi adalah dengan menyusuinya secara langsung. Saat menyusui tidak hanya terjadi proses pemberian makan dan minum tetapi, ada hal lain yaitu terjadinya stimulasi pada bayi yang berguna untuk tumbuh kembang yang optimal. Di Kota Tangsel telah ada Peraturan Walikota No.19 Tahun 2015 tentang Pemberian ASI Ekslusif. Komitmen Pemerintah dalam melindungi, mempromosikan, mendukung hak ibu dan bayi dalam proses menyusui dan menyusu sudah ditunjukkan melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No.33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif. "Kesuksesan dan keberhasilan pemberian ASI tidak hanya terkait pada hubungan seorang ibu yang baru saja melahirkan dengan bayinya namun, lebih utama adanya dukungan dari keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan," tambahnya. Ibu dua anak itu menambahkan, promosi menyusui kepada ibu, keluarga dan masyarakat merupakan bagian dari penanganan intervensi gizi spesifik. Sehingga sudah di wajibkan untuk kantor kantor pelayanan publik ataupun kantor swasta, mal dan tempat perbelanjaan mempunyai ruang menyusui. "Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan seluruh OPD untuk mendukung program asi ekslusif dengan menyediakan ruang menyusui yang memadai," jelasnya. Masih menuutnya, Pemkot Tangsel komitmen untukuk sukseskan Perwal tersebut. Salah satunya dengan menyediakan pojok ASI di kantor-kantor pemerintahan maupun swasta. Selain itu, di kawasan Balai Kota juga disediakan gedung untuk penitipan anak dan sudah diserahkan ke DPMP3AKB. "Saat ini baru sedikit pegawai perempuan yang menitibkan anaknya di tempat itu. ASI itu tumbuh kembang anak, kalau ASI tidak bisa full harus ditambah makanan yang seimbang,' tuturnya. (bud/esa)

Sumber: