Vonis 2 Tahun PNS Dipecat

Vonis 2 Tahun PNS Dipecat

JAKARTA-Aturan pemecetan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) makin ketat. Aturan lama, PNS bisa dipecat jika divonis dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih. Kini, pemerintah menerbitkan aturan baru. Dengan vonis minimal 2 tahun, PNS bisa dipecat. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini mulai diberlakukan 30 Maret 2017. Regulasi yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi ini di dalamnya mengatur pemberhentian PNS yang terganjal masalah hukum. Di antaranya adalah mengatur pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin (24/4), PNS dapat dipecat jika melakukan tindak pidana secara berencana dan divonis pengadilan dengan hukuman penjara minimal 2 tahun penjara. Namun bila tindak pidana yang dilakukan tidak berencana dan vonisnya minimal 2 tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberhentikan. Kalaupun diberhentikan, pemecatannya dilakukan dengan hormat. “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,” tulis Pasal 247. Keterangan lebih lanjut diatur Pasal 248. Di dalam Pasal 248 ayat 1 disebutkan, PNS dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila perbuatannya tidak menurunkan harga dan martabat PNS. Lalu,  mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, dan tersedia lowongan jabatan. PNS yang dipidana dengan pidana kurang dari 2 tahun, karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila masih tersedia lowongan jabatan. “PNS tidak diberhentikan selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS," tulis ayat tersebut. PNS dapat diaktifkan kembali jika terdapat lowongan jabatan. Jika tidak terdapat lowongan jabatan paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat."PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sudah berusia 58 tahun diberhentikan dengan hormat," tulis Pasal 249 ayat 4. Selain tindak pidana berencana, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Lalu, jika menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sendiri, dapat ditunda paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, keluarnya PP tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan pemangkasan jumlah PNS yang ada saat ini. Menurut dia, wacana tersebut juga belum ada. “Hingga kini belum ada rencana itu," ujar dia seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (24/4). Menurut Herman, dulu memang ada wacana untuk mengurangi jumlah abdi negara hingga 1 juta PNS. Namun hal tersebut dilakukan secara alami, bukan pengurangan secara langsung. “(Yang 1 juta) Itu kan alami, seperti yang diinginkan Presiden. Alami ini dari yang pensiun. Sekarang kan tidak ada pengadaan dari jalur umum, tiap tahun terus (mengalami pengurangan)," kata dia. Menurut Herman, PP tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Namun dalam PP tersebut tidak hanya mengatur soal mekanisme pemberhentian PNS saja, tetapi juga hal-hal lain terkait manajemen PNS. “PP ini turunan dari UU ASN, makanya soal manajemen PNS. Semua mekanisme, mulai dari perencanaan sampai dengan seterusnya, yang menyangkut manajemen dari awal sampai akhir," tandas dia. (lip/bha)

Sumber: