Bentrok Bawa Sajam, Pasti Dipenjara
TANGERANG-Pertikaian antarsuporter bola di Tangerang sudah bukan hal yang baru. Bisa dikatakan, ini merupakan persoalan lama yang kembali terjadi setiap tahunnya. Bahkan di peristiwa terakhir pada Sabtu (24/3) malam lalu, di depan Gang Pentil, Buaran Indah, Kota Tangerang, mengakibatkan Ferdian Fikri, fans Persita Tangerang tewas. Pria yang masih berstatus pelajar SMP meregang nyawa akibat tusukan senjata tajam. Hal ini menjadi atensi kuat bagi polisi, untuk menetralisir peristiwa bentrok antarsuporter bola. Polsek Tangerang turun gunung, melakukan dialog dengan warga secara berkala. Dalam kunjungan pertamanya, Polsek Tangerang melakukan dialog dengan puluhan remaja Kelurahan Buaran Indah, Minggu (23/4). Dalam dialog yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Toto Sanyoto menjelaskan, aksi balas dendam yang masih tersimpan di jalan pikiran para suporter sungguh tidak masuk akal. Pasalnya, hal tersebut benar-benar tidak menyelesaikan persoalan. “Namun hanya menambah persoalan baru, hingga memperkeruh suasana. Mungkin niat kalian baik membela teman, tapi ujungnya kalian akan dipenjara atas tindakan kalian. Belum lagi, hukuman dari Yang Maha Kuasa atas tindak pembunuhan. Lalu kalian dinyatakan menang, di mananya,” tegas AKP Toto di hadapan puluhan remaja Buaran Indah. Membuka pemikiran para remaja terkait aksi tawuran, AKP Toto pun menjelaskan terkait dampak hukum yang harus ditanggung jika membawa senjata tajam. Hukuman penyalahgunaan senjata tajam dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam, dapat dikenakan hukuman paling lama 10 tahun penjara. “Kami bertemu dengan para remaja di sini hanya ingin menjalin kedekatan. Selain itu mensosialisasikan hal-hal yang mungkin selama ini tidak mereka ketahui. Tugas kami tak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga menjaga kondusifitas wilayah juga tugas utama kami,” tuturnya. Ia pun sempat menyinggung kejadian penusukan yang menimpa Ferdian Fikri, yang saat itu tengah berada di dalam kerumunan suporter Persija dengan Persita. Ia tewas ditusuk oleh gerombolan remaja yang mengatasnamakan fans Persija. Ia berharap, kasus tersebut menjadi penutup sejarah bentrok antara suporter bola di Tangerang. “Mari bersama jaga lingkungan kita, saling dukung antar suporter jauh lebih elegan dan gagah sebagai seorang laki-laki pecinta bola. Jangan ragu untuk laporkan jika melihat tanda-tanda mengkhawatirkan sekecil apapun ke pihak kepolisian. Agar semua dapat ditangani sedini mungkin,” tutupnya. Sementara itu, Bagus Dwi Nugroho (22) salah satu remaja Buaran Indah menuturkan selama ini ia tak mengetahui pasal-pasal dan hukuman dalam kasus tawuran atau pembunuhan. Bahkan ia kaget begitu mengetahui bisa dihukum 10 tahun penjara, hanya gara-gara membawa senjata tajam. “Serem juga kalau dipenjara selama itu. Besok saya pasti kasih tahu teman-teman saya terkait Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tentang kepemilikan senjata tajam. Biar mereka pada tidak merasa jagoan deh,.. soalnya kalau sudah masuk penjara mau bagaimana lagi, sudah susah,” tuturnya. Diketahui, dialog warga yang dilakukan Polsek Tangerang tidak hanya akan dilakukan di wilayah Buaran Indah. Namun secara berkala akan dilakukan ke wilayah-wilayah lainnya yang masuk dalam wilayah Polsek Tangerang. (bun)
Sumber: