Karyawan Gelapkan Barang Perusahaan, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap delapan komplotan penggelapan barang milik perusahaan CV. Java Design Sentosa. Perusahaan yang beralamat di Komplek Ruko Mahkota Mas, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, mengalami kerugian dengan hilangnya 269 rol bahan kain senilai Rp 1,8 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan pelaku yakni, Roby Hartono alias Tono (23), Sahada alias Salam (28), Sahadi alias Salim (28), Suhada alias Bonar (42), Ade Firmansyah alias Samson (25), Budi Hartono (36), Nanang Kosim (29) dan Ari Setiawan (29). Penangkapan mereka berawal dari tertangkapnya pelaku Roby di daera Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/8). Berdasarkan keterangan pelaku Roby, kepolisan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya saat berada di tempat kerja mereka di Ruko tersebut. Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, delapa pelaku ini merupakan karyawan perusahaan tersebut. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengambil barang dari dalam gudang. Sehingga, pada saat perusahaan melakukan audit terdapat selisih jumlah barang yang tidak diketahui dan masuk dalam pembukuan. Ia menerangkan, kejahatan mereka terkuak setelah pegawai perusahaan resah karena banyak bahan kain yang hilang. Pihak perusahaan tersebut sudah mencurigai para pelaku kemudian perusahaan melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Mapolsek Tangerang. “Delapan pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel dan hasil audit stok opname barang juga diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Ewo, Kamis (2/8). Ia menuturkan, penangkapan delapan pelaku setelah dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi, lalu pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa yang mencuri kain-kain tersebut merupakan karyawan di perusahaan itu sendiri. Lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Roby di wilayah Pangandaran. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi oleh petugas, Roby akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan bersama ketujuh rekannya yang lain. “Ia bersama tujuh rekannya tersebut melakukan pencurian dengan cara mengambil kain-kain itu dari dalam gudang dan mengganjalnya dengan kayu agar tidak ketahuan,” tutur Ewo. Sementara itu, berdasarkan hasil audit perusahaan mengalami kerugian dengan selisih jumlah barang sebanyak 269 roll bahan kain dengan nilai nominal sekitar Rp 1,8 miliar. Delapan pelaku beserta barang bukti kini sudah berada Mapolsek Tangerang, guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Mg-11)
Sumber: