Pemilu, PKPI Kota Tanpa Caleg
TANGERANG – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kota Tangerang sangat disayangkan. Lantaran pada Pemilu 2019, partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ini tidak ada calon anggota legislatifnya. Sejak pendaftaran hingga berakhirnya masa perbaikan berkas, para caleg dari PKPI tidak mengembalikannya berkas perbaikan kepada KPU Kota Tangerang. Ketua Dewan Pimpinan Kota PKPI Kota Tangerang, Yoga Hermawan pasrah. Menurutnya, tidak adanya utusan partai yang maju dalam bursa Pileg 2019 di Kota Tangerang disebabkan adanya masalah di internal partai. “Masalahnya ada pada koordinasi. Bahkan hingga batas akhir perbaikan tidak ada arahan dari pusat ke daerah. Dari kami inisiatif dan melakukan diskusi yang berujung kepada tidak adanya satupun kandidat yang maju menjadi bacaleg,” ucapnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (2/8). Dalam kesempatan tesebut, Yoga sempat menyesali keputusan partai yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pileg 2019. “Namanya partai politik harus ada instruksi. Sampai kita konfirmasi ke provinsi, tidak ada instruksi dan sifatnya hanya menunggu dari pusat. Kita kewalahan juga bagai anak ayam kehilangan induknya,” keluhnya. Selain masalah koordinasi mengenai rekrutmen bacaleg, sambung Yoga, masalah lain yang mendera internal partai di pusat mengenai pemenangan partai di tahun 2019. Bahkan, khusus pembahasan pemenangan partai di 2019 mendatang belum ada rencana rapat untuk pembahasan masalah tersebut. Menurut Yoga, bacaleg yang telah mendaftarkan diri sudah sebanyak 20 orang. Namun karena adanya masalah tersebut hanya enam yang dicalonkan sebagai bacaleg. Sedangkan sisanya hanya mengumpulkan berkas. Yoga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan keenam bacaleg dan memaklumi kondisi yang mendera partainya. “Kami mengharapkan partai membenahi koordinasi mulai dari pusat hinga ke daerah. Sehingga instruksi yang dikeluarkan dari pusat ke derah itu sama. Mudah mudahan kita dapat membenahi,” tambahnya. Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Banani Bahrul mengatakan, dari 659 bakal calon yang telah diajukan oleh partai politik, tujuh bacaleg diantaranya tidak melakukan perbaikan. Adapun ketujuh bacaleg tersebut enam diantaranya berasal dari PKPI dan satu orang berasal dari Partai Demokrat. “Sebelum batas waktu terakhir, kami sudah konfirmasi dan sudah menyampaikan kepada partai yang bersangkutan. Namun, hingga batas waktu terakhir yang bersangkutan tidak hadir,” ucapnya. Penyebab ketidakhadiran, sambung Banani merupakan kewenangan dari parpol. (mg-6)
Sumber: