Bikin Macet, Polisi Tilang Angkutan Online
SERPONG-Puluhan angkutan online yang parkir di Jalan Rawa Buntu Serpong, tepatnya di atas Stasiun Rawa Buntu ditertibkan petugas Lantas Polres Tangsel, Selasa (24/7). Tindakan tersebut karena lokasi itu dikeluhkan warga lantaran memakan sebagian badan jalan untuk area parkir. Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan lantaran ada kelurahan dari masyarakat di lokasi itu kerap dipakai parkir kendaraan online, yakni ojek online dan taksi online. "Selasa (24/7) pagi anggota saya berhasil menindak 21 angkutan online," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (24/7). Lalu menambahkan, dari 21 pelanggar yang ditangani anggotanya menyita barang bukti berupa 14 STNK, 5 SIM, 1 kendaraan angkot dan 1 sepeda motor. Menurutnya, selain parkir sembarangan pelanggar yang ditindak rata-rata tidak memiliki SIM, sehingga banyak STNK yang terpaksa ditilang. Saat diperiksa ternyata surat kendaraan tidak lengkap dan ada juga kendaraan tak laik jalan. Penindakan yang dilakukan merupakan yang kesekian kalinya. Pasalnya, meski kerap ditindak namun, parkir liar terus terlihat dan menjadi penyebab kemacetan. "Semuanya kami tindak, tak ada pilih kasih. Yang melanggar kami berikan sangsi tegas,” tambahnya. Sementara itu, warga Serpong Priyambada mengatakan, keberadaan ojek dan taksi online yang mangkal kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas lantaran sering ngetem seenaknya di pinggir jalan. Akibatnya, berdampak kemacetan. Ia mengaku kesal jika melintasi di Jalan Rawa Buntu pada pagi dan sore hari. "Saat jam padat tersebut, para pengemudi ojek online ini malah seenaknya memarkirkan kendaraannya mereka," ujarnya. Ia menmabahkan, hampir setiap hari melintasi jalan itu pasti terkena macet lantaran ojek online memenuhi bahu jalan untuk cari penumpang. "Selain ojek online, sopir angkot juga ngetem seenaknya yang menambah semrawut Jalan Rawa Buntu tersebut," tuturnya. (bud/esa)
Sumber: