Ngaku Polisi, Pencuri Satroni Rumsong

Ngaku Polisi, Pencuri Satroni Rumsong

KARAWACI -- Polsek Karawaci mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) berinisial DR (29). Aksi pencurian tersebut dicurigai petugas keamanan perumahan, lantaran salah seorang pelaku mengaku sebagai anggota polisi saat akan melancarkan aksinya di Perumahan Liga Mas, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Rabu (25/7).

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim menerangkan, terciumnya aksi percobaan pencuriaan yang dilakukan komplotan tersebut saat hendak melarikan diri usai dimintai tanda pengenal oleh petugas keamanan. Petugas mengintrogasi pelaku saat akan melakukan aksinya.

“Anggota mendapatkan laporan dari petugas keamanan perumahan Liga Mas, bahwa ada pelaku pencurian yang akan beraksi. Sebelumnya petugas keamanan sempat curiga dengan gerak-gerik para pelaku,” kata Abdul.

Ia mengatakan, saat ditegur salah seorang petugas keamanan, pelaku DR mengaku sebagai anggota Polri dengan memperlihatkan alat komunikasi berupa handy talk (HT). Namun saat dimintai tanda pengenal pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Ketika dimintai tanda pengenal, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan dua pelaku lainnya. DR berhasil diamankan saat bersembunyi di plafon rumah milik salah seorang warga setempat. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku yang tertangkap, modus mereka saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela atau pintu rumah korbannya. Kemudian mengambil barang-barang berharga yang mereka temukan di dalam rumah korban.

Abdul menambahkan, pihaknya menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Yakni, linggis, kunci letter T dan HT.”Dua pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Abdul Salim, pihak masih terus memburu dua pelaku pencurian lainnya. Petugas kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku pencurian di siang bolong yang berhasil melarikan diri tersebut.

Namun dirinya masih enggan membeberkan identitas buronan tersebut demi kepentingan penyelidikan. Yang jelas, pihaknya sudah mengintrogasi tersangka DR yang pada saat itu tertangkap.

“Dari keterangan pelaku yang ditangkap, ciri-ciri dua rekannya sudah mulai diidentifikasi. Saat ini masih dalam pengembangan untuk lebih lengkap lagi identitas dua rekannya itu,” kata Kapolsek.

Kini, satu pelaku yang diamankan sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Karawaci dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Mg-11)

Sumber: