Klaster Tak Ber-IMB Disegel Juga

Klaster Tak Ber-IMB Disegel Juga

SETU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel klaster perumahan Serpong Grand Park. Kluster yang dibanderol Rp 600 juta itu, disegel lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan penyegelan itu, aktivitas pengerjaan perumahan yang berada di Jalan Raya Puspiptek-Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel itu pun, dihentikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Mohamad Muksin menegaskan, setelah dilakukan penyegelan, pihak Serpong Grand Park harus mengeluarkan berbagai barang pendukung pekerjaan di lokasi proyek. "Tak boleh ada aktivitas apapun. Ada alat berat ekskavator pun, turut kita sita kuncinya sampai pihak proyek sudah memiliki IMB," ungkapnya, Jumat (21/4). Kedatangan belasan personel Satpol PP mengejutkan para pekerja di lokasi. Bagian pemasaran yang sudah sejak bulan lalu menjajakan unit klaster bergaya mini club house itu pun, sempat 'kebakaran jenggot'. Dalam kepanikan itu, ia menghubungi pihak pengawas proyek untuk mempertanyakan perihal penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Sebelumnya, Satpol PP juga telah memberikan surat pemanggilan kepada pengembang Serpong Grand Park. Namun, surat kunjungan itu tak pernah direspons. "Surat dari tanggal 5 sudah kita berikan tapi tidak direspons. Pengembang itu kita panggil untuk mengonfirmasi masalah IMB-nya. Karena hasil koordinasi dengan DPMPTSP, Serpong Grand Park terbukti tak punya IMB," tambah Muksin. Penyegelan juga sempat terhambat karena salah seorang penanggung jawab proyek menghubungi personel Satpol PP dan bersikeras telah memiliki IMB. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel Oki Rudianto menuturkan, pihak pelaksana proyek mengaku telah memiliki IMB, namun sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan koonfirmasi dengan telepon, tambah Oki, pihak proyek mengantongi IMB yang bukan dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel. "Pas ditelepon tadi, mereka ada IMB Kabupaten Tangerang. Dan, mengaku IMB itu sah karena telah dilegalisir. Padahal, IMB itu berlakunya dalam setahun, dan tak bisa IMB itu dari luar wilayah Tangsel," tuturnya. Usai membuat berita acara, petugas langsung membentangkan garis polisi dan memasang tanda segel di depan gerbang masuk klaster dan kantor pemasaran. Seluruh buruh bangunan dan petugas pemasaran juga diminta untuk keluar dari area penyegelan. Sementara itu, pengawas proyek pembangunan Serpong Grand Park Dulyatmo mengaku tak mengetahui jika ada surat pemanggilan dari Satpol PP. Menurutnya, hal itu terjadi karena pihak pemasaran yang menerima surat panggilan tak menyampaikan surat tersebut. "Saya baru tahu ada surat ini. Di orang pemasaran ternyata suratnya. Kalau tahu dari dulu, kita pasti datang. Ada miss-komunikasi antara bagian yang mengurus proyek dengan orang pemasaran," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, klaster perumahan Serpong Grand Park yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak kunjung disegel. Alasan personel Penyidik PNS, tak ada operasional untuk mendatangi lokasi proyek. Padahal, Satpol PP merencankan akan mendatangi lokasi. Namun, sampai Rabu (19/4) aksi itu tak kunjung dilakukan. PPNS Kota Tangsel Mohamad Muksin menjelaskan, ia belum melakukan tindakan dikarenakan masih dalam kondisi sakit. Menurutnya, masih ada penyidik lain yang juga punya wewenang untuk mendatangi lokasi proyek itu. “Saya sedang sakit. Adapun penyidik lainnya tak menindak mungkin karena anggaran operasional yang sangat minim. Adapun tindakan itu dikeluarkan dari biaya pribadi,” kataya, Rabu (19/4). (mg-22/esa)

Sumber: