Dewan Desak Pemkot Tunjuk Pengelola Parkir Resmi RSUD

Dewan Desak Pemkot Tunjuk Pengelola Parkir Resmi RSUD

SERPONG-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mendesak Pemkot untuk segera menyelesaikan persoalan perparkiran di RSUD Kota Tangsel. Sebab, pungutan yang dikenakan RSUD Kota Tangsel saat ini dinilai melanggar aturan. Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan, selama izin resmi terhadap pengelolaan parkir di RSUD Kota Tangsel belum turun dan harus ada tindakan tegas dari Pemkot Tangsel. Ia mengaku RSUD Kota Tangsel menyampaikan jika ada masyarakat sekitar yang membantu perparkiran agar kendaraan aman tanpa dipungut biaya secara resmi. Dengan artin lain suka rela. “Selama tidak ada pengelola resminya, lahan parkir ini dikelola oleh kelompok warga untuk menjaga keamanan. Hal tersebut tidak masalah, selama semuanya dikerjakan secara sukarela saja. Tapi, jika kini sudah ada karcis dan tarif parkir, maka itu yang dinilai sudah melanggar aturan dan harus segera diperbaiki ini,” ujarnya. Amar menambahkan, jika sudah diberlakukan tarif parkir dengan menggunakan karcis maka pengelola parkir harus mengantongi izin resmi dari dinas terkait atau surat keputusan (SK) dari rumah sakit. “Saya lihat tidak ada izin resmi, sehingga persoalan parkir di RSUD ini merugikan daerah. Apalagi pungutan terus dilakukan dengan tarif tapi, tidak jelas kemana aliran uangnya,” ujarnya. Sementara itu, Direktur RSUD Kota Tangsel Suhara Manullang mengatakan, untuk pengelola perpakiran masih dalam proses. Dijelaskannya, untuk lahan parkirnya merupakan aset daerah dan harus melalui tahapan dari beberapa dinas terkait. “Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menentukan, kemuduian Sekda sebagai pengelola aset yang memberi persetujuan. Kemudian aset itu dihitung luasnya berapa, namanya satuan ruang parkir (SRP) dan Dishub yang menentukan," ujarnya. Suhara menambahkan, dari luas itu akan dikali NJOP dan nanti Bapenda yang akan menghitung. Setelah dihitung baru ketahuan berapa besaran sewanya. Setelah itu ke DPMPTSP untuk mengurus perizinan. Sedangkan untuk pengelolaan perparkiran RSUD Kota Tangsel sifatnya bukan lelang, melainkan sebagai pengguna aset maka RSUD Kota Tangsel memiliki kewenangan untuk menunjuk pengelola tersebut. “Ini sifatnya bukan lelang tapi, kewenangan direktur untuk menentukan atau mengusulkan rekomendasi. Memang bukan keputusan akhir, nanti masih akan diteliti masalah companynya, sistem perparkirannya dan ada beberapa yang harus dibicarakan sesuai kepentingan rumah sakit. Misalnya jaminan kehilangan,” bebernya. Atas dasar hal tersebut, kata Suhara, ia sudah mengajukan rekomendasi perusahaan untuk pengelola parkir yaitu PT. Mustika Permata Parkir (MPP). “Yang menentukan Pak Sekda dan beliau sudah turun. Surat dari Dishub juga sudah keluar, sekarang Bapenda yang menentukan. Kalau semua sudah direkomendasikan nanti perusaahaan ini yang datang ke DPMPTSP. Baru setelah lengkap boleh beroperasi,” tuturnya. (mg-7/bud)

Sumber: