Dikeluhkan Warga, DLH Tertibkan TPS Liar

Dikeluhkan Warga, DLH Tertibkan TPS Liar

PAMULANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Perintis II, Pondok Benda Barat, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang. Keberadaannya dikeluhkan masyarakat dan sudah pernah ditertibkan petugas namun kembali muncul. Warga Perumahan Cendana Resience telah mengadukan permasalahan sampah di TPS tersebut ke DLH Kota Tangsel. Sebab, keberadaannya menganggu warga sekitar terutama Blok G lantaran menimbulkan bau busuk dan terdapat banyak lalat. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama mengatakan, tiga tahun lalu TPS tersebut sudah dibersihkan dan jumlahnya mencapai ratusan rit. "Pernah kita bersihkan total. Tapi, sekarang muncul lagi," ujarnya saat ditemui di TPS liar tersebut, Rabu (4/7). Dalam penertiban tersebut, DLH Kota Tangsel membersihkan sampah sebanyak 10 pick up. Selanjutnya, kata Rastra, sampah akan dialihkan diluar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Sebab, TPA tersebut tidak mampu menampung sampah dengan jumlah itu. "Kita akan lakukan opsi buang ke luar. Kalau di Cipeucang kondisinya sangat memprihatinkan. Takutnya kalau dibuang ke TPA semua bisa menyebabkan longsor," jelasnya. Dalam kasus ini, ia menjelaskan, jika DLH Kota Tangsel hanya membina. Sebab, TPS tersebut merupakan milik warga. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar warga Cendana Residence dengan pengelola melakukan musyawarah dengan didampingi pegawai kelurahan. Jika tidak bisa musyawarah ditingkat kelurahan ia berharap dibawa ke kecamatan. "Yang dekat turap (perbatasan antara TPS dengan Perumahan Cendana Residence) kita keruk dahulu. Itu memang pembuangan liar, kalau hukum itu kewenangan satpol pp. Kita sudah melakukan pembinaan soal sampah," ungkapnya. Untuk menertibkan sampah, Rastra menambahkan, DLH akan menempatkan bak amrol di wilayah terbut. Diharapkan warga tidak lagi membuang sampah sembarang yang berakibat mengganggu warga lain. "Sampah itu menjadi tupoksi DLH, makanya kami siapkan amrol. Kalau ada laporan terkait sampah bisa dilaporkan. Tapi, kalau permasalahan sampah terkait warga sebaiknya diselesaikan dahulu dingkat kelurahan atau kecamatan, bisa dibicarakan per wilayah," jelasnya. Salah seorang warga Cendana Residence, M. Ruqni Assegaf mengungkapkan, pada 2008 sudah pernah melakukan musyawarah dengan pengelola TPS tersebut. Dalam pertemuan itu sudah ada kesepakatan jika pengelolaan sampah tidak akan mengganggu warga sekitar. Namun,  setelah 2010 sampah mulai mengganggu warga kembali. "Setiap hari lalat yang berasal dari tumpukan sampah itu ada di rumah warga. Apalagi kalau hujan bau sampahnya sampai ke rumahi, belum lagi kalau lagi dibakar asapnya juga lari kesini. Takutnya kalau enggak diatasi jadi tambah parah," bebernya. Sementara itu, Iwan anak dari Karnadi yang merupakan Pengelola TPS liar di Kelurahan Pondok Benda mengatakan, lokasi pembuangan sampah merupakan tanah yang dikuasakan kepada keluarganya untuk dikelola sejak 1973. Pihaknya mengelola sampah sejak 1995, dengan alasan untuk menjadikan sampah sebagai pupuk. “Warga Cendana Residence dulu sudah pernah datang mengeluh adanya sampah itu. Tapi kan TPS ini sudah ada sebelum perumahan itu dibangun,” jelasnya. Ia menyampaikan, jika TPS itu digunakan untuk mencari finansial dengan cara meminta biaya bagi setiap masyarakat yang ingin membuang sampah di lokasi tersebut. “Yang buang sampah di sini dari Pasar Bukit dan Perumahan Villa Dago. Untuk satu rumah dihargai Rp 15 ribu per bulan,” bebernya. Di tempat yang sama, Pengelola TPS Liar itu Karnadi (68) mengatakan, akan menghentikan pembuangan sampah di lokasi tersebut. Sebagai solusi keluhan warga Perumahan Residence, ia akan melakukan perjanjian di atas materai. "Kalau saya masih membudayakan TPS liar itu maka siap berurusan dengan hukum," ujarnya. Karnadi menambahkan, dahulu TPS itu pernah diangkat oleh Pemda. Ia mengaku bisa menghentikan untuk area yang tak jauh dari pemukiman warga. Kalau memang ada pelarangan ia akan mematuhinya. "Kalau sudah menandatangi surat pernyataan hitam di atas putih, saya tidak akan membuang sampah di situ. Saya siap bertanggungjawab jika melanggar, beserta sanksi hukumnya, " tutupnya. (mg-7/bud)

Sumber: