UKM Keberatan Ditarik Pajak
SERPONG-Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan baru tentang pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Yaitu terkait penarikan pajak penghasilan (Pph) bagi sektor UKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun begitu, kebijakan ini dinilai tak relevan dengan keadaan UKM yang kebanyakan masih belum berkembang. Pelaku UKM Kota Tangsel, masih keberatan dengan adanya penerapan pajak penghasilan (Pph) sebesar 0,5 persen untuk UMKM. Meskipun PPh sudah diturunkan dari sebelumnya sebesar satu persen dari omzet. Salah satu pemilik UKM Galeri 37 Kota Tangsel, Nuning menyampaikan jika dirinya cukup keberatan dengan adanya Pph tersebut. Sebab, pelaku UKM saat ini penghasilannya dinilai belum maksimal lantaran tingginya persaingan dengan produk luar. “Bagi kami UMKM yang baru akan berkembang, baru akan berjalan dan belum mendapatkan penghasiln yang maksimal cukup berat. Apalagi income-nya naik turun. Ada rezeki yang lumayan kalau ada orderan saja,” ungkapnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (24/6). Sementara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Dahlia Nadaek mengatkan, kebijakan itu sudah ditetapkan. Maka, sebagai bagian dari pemerintah pihaknya mendukung peraturan itu. Dahlia memaparkan, berdasarkan survai rata-rata omzet terendah UKM di Kota Tangsel Rp300 ribu per hari. “Kita mengapresiasi keputusan pemerintah terhadap UMKM yang sekarang menjadi 0,5 persen yang tadinya 1 persen. Ini akan sangat membantu dan mendukung pengembangan UMKM yang ada,” kata dia. Dalam penerapannya, Dahlia mengatakan, Dinkop Kota Tangsel akan mengerahkan sosialisasi kepada pelaku UKM yang ada di Tangsel. Sehingga kebijakan tersebut bisa terlaksana dengan baik. “Pajak 0,5 persen kan tergantung dari omzet. Tentunya kami akan mendukung peraturan pemerintah. Kami akan berikan sosialisasi agar mereka memahami dan mengerti kewajiban pelaku UMKM untuk membantu pembangunan di dalam pemerintahan,” ujar dia Untuk diketahui, pada 22 Juni lalu, Presdien Joko Widodo meluncurkan penerapan PPh 0.5 persen untuk UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. (mg-7/esa)
Sumber: