Update KK Biar Bisa Akses PPDB
SERPONG-Mengakses sistem online penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus menggunakan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Namun, NKK tidak valid ketika belum diupdate. Salah satu tanda KK harus diupdate ketika masih bertanda tangan camat. Untuk melayani update KK, Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Disdukcapil) pun membuka loket khusus. Yakni, loket di depan kantor yang bertugas melayani warga yang akan memutakhirkan KK. Meski sudah ada loket khusus, kemarin ratusan warga tetap mengantre. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, Disdukcapil sengaja membuka loket khusus selama PPDB berlangsung untuk memperlancar prosesnya. Hari ke dua loket ini cukup membludak, sebab sebanyak 125 warga yang datang untuk memperbarui KK yang akan digunakan untuk persyaratan PPDB. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses PPDB terkait NIK. Sebab update KK tersebut langsung jadi,” kata dia di Kantor Disdukcapil, Kamis (21/6). Di tempat yang sama, Santoso, warga Setu mengatakan, KK yang dimilikinya masih menggunakan tandatangan camat. Lanjutnya, saat melakukan pengecekan NIK anaknya untuk pendaftaran PPDB online tidak terdaftar. “KK masih menggunakan tanda tangan camat. Pas daftar PPDB enggak bisa masuk NIK-nya,” kata dia. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan pembaruan KK meskipun bukan saat PPDB. Sebab, jika KK dokumen selalu diupdate maka saat dibutuhkan semua sudah siap. Sehingga saat penting seperti ini tidak perlu mengantre atau mengurusnya secara terburu-buru. “Ketika KK ada perubahan data, baik pekerjaan, pendidikan maupun status segera melakukan update. Tanpa harus menunggu seperti saat ini. Ketika perlu baru melakukan updating data KK,” ujar Pak Ben. (mg-7/esa)
Sumber: