Produk Berbahaya Nihil, Tanpa Izin Ditemukan
SERPONG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel masih menemukan makanan tak memiliki izin edar di Pasar Modern BSD. Barang itu ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar, Senin (28/5). Perwakilan BPOM Provinsi Banten, Ilham mengatakan, dalam sidaknya BPOM melakukan sampling bahan makanan yang ada di Pasar Modern BSD dan Pasar Delapan, Alam Sutera. Namun yang disayangkan, saat mengecek beberapa toko di Pasar Modern BSD masih ditemukan makanan yang tidak memiliki surat izin edar. "Seperti biasa kami cek bahan makanan. Apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. Untuk bahan makanan tidak ditemukan kandungan zat berbahaya. Tapi, kami masih menemukan beberapa makanan yang belum memiliki izin edar dari BPOM," kata Ilham usai melakukan Sidak di Pasar Modern BSD. Dijelskannya, dalam sidak ini BPOM menggunakan metode pengambilan bahan makanan seacara acak. Sedikitnya setiap pasar diambil 12 sampel bahan makanan dari tempat yang berbeda. Seperti tahu kuning, tahu putih, tahu cokelat, kolang-kaling, kerupuk padang dan cumi-cumi. “Sejauh ini, dari beberapa sampling yang sudah diambil hasilnya tidak ditemui makanan yang mengandung bahan berbahaya. Artinya ini sudah cukup lebih baik dibandingkan dengan terakhir kali kita melakukan sidak. Kalau tahun lalu masih ditemukan berbagai macam kandungan makanan berbahaya, sekarang dari sampel yang kita ambil tidak ada," ujar Ilham. Sementara Sekretaris Disperindag Tangsel, Yuyus Jamalus mengatakan, saat ini hasil sidak yang dilakukan Disperindag di pasar tradisional maupun di pasar modern sudah mengalami peningkatan signifikan. Menurutnya, semua pedagang di Kota Tangsel sudah tertib akan perlindungan konsumen dengan tidak menjual produk yang berbahaya bagi kesehatan pembelinya. "Tahun ini hasilnya cukup baik. Sebab berdasarkan sampling acak hasilnya negatif semua. Dengan demikian, berarti pedagang di Pasar Modern ini sudah memahami produk makanan yang dijualnya harus sesuai dengan standar BPOM," tambahnya. Lanjut Yuyus, dalam sidak ini Disperindag dan BPOM masih menemukan produk makanan yang dijual tanpa surat izin edar. "Ada produk milo produksi Malaysia, tapi distributornya dari Brunai Darusallam. Jelas ini tidak boleh. Seharunya sudah menggunakan izin edar dari Indonesia," jelasnya. Untuk sanksi produk tidak memiliki izin edar, Yuyus mengatakan, akan menarik produk makanan tersebut. Selanjutnya akan ditindaklanjuti distributor produk tersebut. “Kami sita. Lalu kami akan observasi, apakah makanan ini layak atau enggak,” bebernya. Di tempat yang sama, Pengleola Pasar Modern BSD, Bakrie mengatakan, dengan adanya sidak ini menguntungkan peneglola pasar. Sebab hal ini sekaligus mengedukasi pedagang agar memahami barang yang dijualnya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum? “Msyarakat yang masih belum tahu jadi tahu. Sehingga mereka paham betul, barang yang dijualnya tidaklah merugikan pembelinya,” tuturnya. (mg-7/esa)
Sumber: