Perampok Warung Sembako Dihakimi Warga

Perampok Warung Sembako Dihakimi Warga

PASAR KEMIS -- Empat orang pria gagal melakukan aksi perampokan terhadap warung sembako yang berada di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam kejadian itu satu orang pelaku berhasil ditangkap warga dan dihakimi hingga babak belur. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Evan Sury (44) warga Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Informasi yang berhasil dihimpun, komplotan perampok bersenjata tajam itu melakukan aksinya pada Senin (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari keterangan pemilik warung, saat beraksi para pelaku sempat menodong dua anak korban dengan golok saat sedang menjaga warung. Pelaku secara paksa mengambil uang dari dalam kotak uang warung. “Pelaku ES ini beraksi bersama dengan tiga orang rekannya yang masih buron di warung sembako di Kampung Gelam Tengah, dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,2 juta,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Rabu (23/5) kemarin. Didid menjelaskan, usai mengambil uang di dalam laci, satu pelaku kembali masuk ke dalam warung dan menodongkan pemilik warung yakni Sunenti. Sontak aksi pelaku membuat pemilik toko kaget dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga pun langsung berdatangan ke warung sembako milik korban dan langsung mengejar para pelaku. Namun Dalam Situasi panik tersebut, Evan Sury salah seorang pelaku justru tertinggal oleh teman-temannya, sehingga warga yang berhamburan setelah mendengar teriakan korban berhasil meringkusnya. “Satu dari pelaku ternyata tidak puas hingga kembali masuk ke dalam warung dan langsung menghampiri pemilik warung yang sedang mencuci, sambil memegang golok dan mengacungkan ke leher korban. Korban kaget lehernya dikalungi golok hingga spontan teriak minta tolong,” ungkap Kapolsek. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Saat ini aksi nekat Evan cs tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polsek Pasar Kemis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(mg-11/mas)

Sumber: