Pedagang Tak Boleh Menjual di Atas HET
SERPONG-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengantisipasi lonjakan harga komoditas pangan seperti gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi di berbagai daerah. Di Kota Tangsel salah satunya. KPPU meminta Pemkot Tangsel menjamin pedagang menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi. Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama KPPU Dendy Sutrisno menerangkan, para pedagang dilarang menjual melebihi harga eceran tertingi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Untuk gula contohnya, harga eceran tertingginya yakni Rp 12.500 per kilogram. Kemudian minyak goreng Rp 11 ribu per liter serta daging sapi beku sebesar Rp 80 ribu per kilogram. “KPPU berfokus dalam mengawasi harga komoditas pangan. Selama ini, model pengendalian sudah dilakukan di sektor hulu. Tapi, di hilirnya belum ada kebijakan. Makanya, di hilirnya kita kendalikan dengan memastikan harga eceran tertinggi. Dan ketetapan ini kita awasi bersama di berbagai daerah,” kata Dendy lewat sambungan telepon, Senin (17/4). Jika pada pelaksanaannya ditemukan pedagang menjual di atas harga eceran tertinggi, maka dapat dipastikan ada upaya dominasi pasar yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pengusaha komoditas pangan. Agar hal itu tak terjadi, tim pengawas gabungan dari KPPU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar ritel modern dan tradisional. “Kami tak ingin ada pengusaha melakukan tindakan dominasi di pasar. Dalam waktu dekat ini sidak ke pasar-pasar juga akan dilakukan dan berfokus pada komoditas gula, minyak, dan daging beku,” ujarnya. Sebelumnya, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian berhasil mengendalikan harga cabai yang kian melonjak. Bersama Bareskrim Polri, KPPU berhasil menurunkan harga cabai yang semula hingga Rp 160 ribu/kg menjadi di bawah Rp 100 ribu/kg. “Pengawasan intensif di hilir ini sangat efektif dalam mendistorsi upaya-upaya monopoli yang dilakukan oleh kartel. Pengusaha komoditas pangan besar yang menguasai pasar akan memainkan permufakatan dalam menetapkan harga jika tidak dikendalikan di segmen bawah,” imbuhnya. Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Malikuswari membenarkan upaya pengendalian harga dilakukan berdasarkan ketetapan harga eceran tertinggi. Disperindag juga turut melakukan pengawasan langsung ke pasar. Upaya lainnya yakni turut dilakukan dengan mengadakan operasi pasar murah dalam menstabilkan harga pangan yang perlahan naik. “Selain mengawasi harga jual, kami juga memastikan jika berbagai persediaan komoditas termasuk pangan dapat tak melonjak dengan menjamin ketersediaan komoditas dari sejumlah pemasok. Karena ketersediaan yang minim juga memicu harga jualnya naik,” imbuhnya. (mg-22/bha)
Sumber: