Kepincut Satria FU, Punya Teman Digasak
TANGERANG – Demi memenuhi keinginannya, pelaku AM (25) sudah tak pikir panjang hingga kini ia masuk penjara atas tindak pencurian kendaraan bermotor Suzuki Satria FU. Disayangkan, AM mencuri motor temannya sendiri di tempat kerjanya di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci leter T untuk mencuri sepeda motor rekan kerjanya sendiri. AM berhasil ditangkap lantaran security setempat mengenali ciri-ciri pelaku melalui CCTV. “Dari keterangan security dan pemilik serta sejumlah saksi. Kami mencurigai AM, benar saja saat jajaran kepolisian Polsek Benda menyambangi kontrakan pelaku. Motor korban berada di dalam kontrakan pelaku. Maka AM terbukti mencuri kendaraan sahabatnya sendiri,” ungkap AKBP Erwin Kurniawan, Wakapolres Metro Tangerang Kota, Senin (17/4). Wakapolres menjelaskan, aksi mencuri motor temannya itu didasari keinginan pelaku memiliki motor seperti korban. Pelaku memang punya motor namun sudah digadai karena kebutuhan ekonomi. Untuk melakukan aksinya, pelaku telah merancang dengan matang. Pasalnya, sebelum mencuri pelaku membuat sendiri kunci leter T dari sebilah besi hingga belajar menggunakannya untuk membobol pintu kunci motor. Melakukan aksinya pada 11 April, pukul 22.00 WIB saat pelaku dan temannya kerja sift malam. “Pelaku mengaku baru sekali mencuri motor. Memang tidak berpengalaman maka aksinya dengan mudah terendus oleh pihak kepolisian setempat. Jadi buat saya, jangan lah coba-coba aksi nekat seperti ini. Polisi itu pintar dan memiliki berbagai sistem untuk melacak pelaku-pelaku kejahatan,” tegas Wakapolres. Saat diwawancarai oleh awak media, AM mengaku akan mengubah kondisi motor korban. Dengan tujuan menutupi keaslian motor sahabatnya sendiri. Ia pun mengaku menyesal telah jahat dengan sahabatnya dengan mencuri motor kesayangan sahabatnya itu. “Nggak lagi deh bang. Ditahan begini nggak enak, apalagi saya jahat sama sahabat sendiri, teman kerja saya setiap hari dikerjaan. Kalau nanti sudah keluar juga malu saya bang. Saya menyesal,” liriknya pada awak media. Dalam kasus ini, Kepolisian Polsek Benda mengamankan satu motor Satria FU warna hitam, satu kunci leter T hingga handphone genggam pelaku. Kini, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (bun)
Sumber: