OJK Paling Banyak Lapor Gratifikasi

OJK Paling Banyak Lapor Gratifikasi

JAKARTA - KPK mencatat, pegawai di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling banyak melaporkan gratifikasi. Setidaknya, diantara sekian banyak kementerian dan lembaga negara, jumlah kumulatif laporan gratifikasi dari OJK tercatat sebanyak 56 kali. Laporan itu di atas instansi pemerintah lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri. “Data itu terhitung dari Januari sampai 30 April 2018,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada Jawa Pos, kemarin (3/5). Giri memaparkan, di bawah OJK, instansi yang paling banyak melaporkan gratifikasi adalah Kemenkeu dengan jumlah 52 laporan. Di posisi ketiga ada Pemprov DKI Jakarta dengan 33 laporan, Kemenkes 29 laporan, dan BPJS Ketenagakerjaan di posisi kelima sebanyak 26 laporan. KPK sendiri berada di urutan 11 dengan jumlah 12 laporan. “Total pelaporan gratifikasi 620 pelaporan. SK (surat keterangan) milik negara 428 atau 49 persen,” jelas Giri. Dari tahun ke tahun, kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Diantara laporan itu, gratifikasi terbesar yaitu berupa uang senilai USD 200 ribu. Giri menambahkan, gratifikasi yang dilaporkan ke KPK sangat bervariasi. Selain uang, bentuk gratifikasi lain adalah 1 hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Tiongkok, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, sampai suplemen gingseng. “Sebagian pelaporan itu sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja,” katanya. KPK kembali mengingatkan para pejabat untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada komisi antirasuah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para pejabat diminta melaporkan bentuk gratifikasi paling lambat pada 30 hari kerja. “Pejabat yang menerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja,” ujarnya kemarin. Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratifikasi akan dibebaskan dari ancaman pidana pasal 12 b tersebut. Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melakukannya dengan cara lebih mudah. Pelapor bisa datang langsung ke KPK atau melalui email [email protected] atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website KPK. Menurut Febri, tidak ada alasan lagi kesulitan untuk melaporkan gratifikasi karena pelaporan kini dibuat lebih mudah. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. “Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah,” ujarnya. (jpg/bha)

Sumber: