Bikin Akta Otomatis dapat KIA

Bikin Akta Otomatis dapat KIA

CIPUTAT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mulai melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Bahkan, kemarin dinas ini sudah membagikan ratusan KIA pada anak SD di kawasan Ciputat. Pembagian KIA ini dilakukan dalam pelayanan keliling Disdukcapil yang dilakukan khusus untuk KIA. Bus pelayanan Disdukcapil mendatangi SDN Sawah 1, Ciputat, kemarin. Setelah ratusan anak SD kelas 4 dan 5 melakukan perekaman, mereka pun langsung mendapatkan KIA. “Jadi, tidak menimbulkan kekisruhan pada bidang pelayanan yang lainnya. Program KIA ini akan three in one. Dimana anak dapat KIA, dapat akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). KIA juga memudahkan orangtua dalam pengurusan Penerimaan siswa baru di sekolah,” jelas, Dedi Budiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel saat pembagian KIA. Diketahui, pelayanan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). “Ini dilakukan pertamakalinya untuk anak-anak. Nantinya perekaman, pencetakan dan pendistribusian KIA ini akan dilakukan ke semua anak yang wajib menerima KIA se-Tangsel,” kata. Menurutnya, hal ini merupakan terobosan pemerintah untuk terus menyempurnakan data kependudukan yang ada. Apalagi kartu itu dapat dipakai untuk keperluan anak dalam pemenuhan haknya. Seperti pelayanan publik, pembukaan rekening bank yang isinya lebih lengkap dibandingkan data KTP karena disertai dengan nama orangtua. “Banyak keuntungan yang bisa didapatkan anak jika sudah memegang KIA. Selain menjadi tanda pengenal untuk anak usia 0-16 tahun, KIA juga juga untuk melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat,” ujar Mantan Ciputat itu. Ditambahkannya, administrasi kependudukan termasuk KIA di dalamnya sangat diperlukan untuk data base semua kegiatan. Termasuk data untuk pemberian bantuan Kartu Indonesia Pintas (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) yang sumber datanya diambil dari sana. Sehingga data yang ada di Disdukcapil baik data pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dan juga perpindahan harus selalu up to date. “Jadi, tidak menimbulkan kekisruhan pada bidang pelayanan yang lainnya. Program KIA ini akan three in one. Dimana anak dapat KIA, dapat akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK). KIA juga memudahkan orangtua dalam pengurusan Penerimaan siswa baru di sekolah,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan, ini merupakan wujud hadirnya negara dalam peningkatan kualitas publik. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). "KIA dimiliki oleh setiap anak Indonesia sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak. Terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun sosial lainnya," kata dia. Lanjutnya, jumlah anak yang akan mendapatkan KIA di Tangsel sebanyak 340 ribu anak. “Penerima KIA terdiri dari usia 0 hingga 16 tahun,” tuturnya. (mg-7/esa)

Sumber: