Jam Operasional Warnet Harus Dibatasi

Jam Operasional Warnet Harus Dibatasi

TANGERANG-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang menyoroti maraknya Warung Internet (Warnet) yang buka 24 jam, di Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Menurut LPA, pemerintah harus membatasi jam operasional Warnet, termasuk batasan usia yang boleh bermain di Warnet. Sorotan LPA Kabupaten ini menyusul adanya aksi demontrasi ibu-ibu di Perumahan Bumi Indah, yang meminta apara menutup Warnet yang sudah meresahkan warga setempat. Menurut Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari yang dihubungi wartawan kemarin mengatakan,  tidak dibenarkan usaha Warnet beroperasi selama 24 jam dan membebaskan anak di bawah umur untuk mengakses internet secara bebas tanpa pengawasan dari orang tua. Dirinya meminta orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap anak saat mengakses internet. Menurutnya, pihaknya sudah banyak menemukan anak-anak di bawah umur yang dengan bebas sudah mengakses beragam situs yang berbau pornografi serta kecanduan bermain game online sehingga berdampak pada turunnya minat belajar sang anak. “Orang tua harus mengawasi, membatasi, mengarahkan sehingga anak mempunyai memahaman apa yang boleh diakses dan apa yang tidak boleh diakses anak di bilik-bilik Warnet,” katanya. Peran orang tua, menurut Dewi, sangat penting dalam mengawasi perilaku anak saat mengakses internet, terlebih bila yang digunakan adalah Warnet. “Bila perlu sekali-kali temani anak bermain atau pantau anak bermain. Dimana biasa bermain, sama siapa, dan titip pengawasan anak sama operator Warnet,” tambahnya Selain itu, ia mengharapkan guru di sekolah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anak didik soal internet. “Guru di sekolah harus memberikan pendidikan dan arahan tentang bagaimana mengakses internet yang sehat. Karena internet juga merupakan sumber referensi berbagai ilmu pengetahuan,” ujarnya. Dirinya melanjutkan, agar anak-anak terhindar dari dampak negatif internet, Dewi berharap Pemkab Tangerang menerbitkan regulasi terkait usaha Warnet. “Selain membatasi jam operasional Warnet, terutama game online, Pemerintah juga harus melarang anak-anak usia pelajar bermain game online di malam hari, karena itu waktu untuk belajar,” harapnya. Namun meski demikian, lanjut Dewi, bukan berarti anak-anak dilarang sama sekali mengakses internet dan bermain game online, tapi harus dibatasi dan disesuaikan waktunya serta dalam pengawasan orang dewasa. Sehingga, Dewi mengharapkan juga kesadaran dari para pengelola Warnet untuk turut andil memberikan pemahaman kepada anak agar menggunakan internet secara bijak. “Para pengusaha Warnet janganlah hanya meraup keuntungan belaka. Akan tetapi, haruslah senantiasa mendidik, bukan sebaliknya menjadi pengrusak generasi masa depan anak negeri ini,” tutupnya. Sebelumnya diberitakan, sejumlah ibu-ibu warga Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menggelar unjukrasa di sejumlah Warung Internet (Warnet ) di Kawasan Perumahan Bumi Indah, Kamis (13/4). Ibu-ibu rumah tangga ini menilai, keberadaan Warnet  di Perumahan Bumi Indah sudah sangat meresahkan. Sebelum menggelar aksi, ibu-ibu warga Perumahan Bumi Indah telah telah melayangkan surat protes kepada pemilik Warnet. Mereka meminta pemilik Warnet agar membatasi jam operasional dan melarang anak di bawah sepuluh tahun atau berseragam sekolah,  untuk bermain di Warnet . Kekesalah ibu-ibu makin memuncak. Pasalnya, bukan memperhatikan tuntutan ibu-ibu, namun para pemilik Warnet  menambah jam operasi menjadi 24 jam. Ibu-ibu ini semakin geram saat mendapati sejumlah anak-anak kecil tengah bermain di Warnet.(sdh)

Sumber: