Komisi V Nilai Pernyataan Pemprov Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Komisi V Nilai Pernyataan Pemprov Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

SERANG - Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menilai pernyataan Pemprov Banten yang menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung skema pengobatan gratis berbasis e KTP tanpa JKN tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu disampaikan Fitron saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/7). Berdasarkan informasi yang didapatnya, Kemenkes sebenarnya keberatan terkait program tersebut. Bahkan menyarankan Pemprov untuk berkoordinasi dengan Kemneterian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri serta KPK. "Mustahil lah kalau mereka (Kemenkes) merekomendasikan sebuab program menentang inpres. Tapi lalau DPD (mendukung), saya rasa karena mereka punya agenda maka mendukung pemprov menabrak regulasi," kata Fitron. "Sudah cukup kita membuang waktu, ujungnya kita hanya akan memoerlambat pelaksanaan program. Sekaranv waktunya berfikir mensukseskan program strategis nasional UHC (Universal Health Coverage) 2019," sambungnya. Ia juga meminta Pemprov Banten untuk tidak membuang waktu, sehingga merugikan rakyat Banten. Fitron meyakini jika langkah mencari dukungan hanya akan membuat Banten membuang waktu. "Pak Gubernur punya niat baik, mulia sekali. Tapi beliau memilih memaksakan kehendak padahal disisi lain ada solusi yang lebih bijaksana yakni integrasi JKN," ujarnya. Menurutnya, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memaksakan program tersebut sangat membahayakan. Jikapun diperbolehkan maka target UHC 2019 akan gagal. "Ya (target) gagal, bahkan kalau Banten daoat lampu hijau, nanti provinsi yang lain, kabupaten/kota yang lain akan menjadikan Banten sebagai contoh. Jadi percuma ada Undang-undang JKN," katanya. Lebih lanjut Fitron mengungkapkan, konsep pengobatan gratis berbasis e KTP sangat mulia. Meski begitu, ia melihat konsep tersebut belum teruji. "Kalau gagal nanti akan meninggalkan masalah dikemudian hari. Banyak konsep jaminan kesehatan di luar JKN yang akhirnya menyisakan hutang di kemudian hari yang malah jadi beban anggaran. Apalagi ini ada Inpres para pelaksana dilapangannya akan di bayang-bayangi persoalan hukum. Masak pemprov mau ambil resiko ini," jelasnya. Ditambahkan Fitron, Menkes RI Nina F Moeloek meminta Gubernur tidak menyakitindiri sendiri. "Saya dapat informasinya kalau Bu Menkes tadi malah statement kalau mau berbuat baik atau negara, Pak Gubernur jangan menyakiti diri sendiri dengan melanggar hukum," imbuhnya. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menyarankan agar konsep program berobat gratis menggunakan KTP el diubah, dari asuransi kesehatan menjadi jaring pengaman sosial (social safety net). Konsep tersebut dinilai lebih aman dan tidak berbenturan dengan undang-undang. Seperti diketahui, saat ini pemerintah sudah menerbitkan undang-undang tentang jaminan kesehatan. Pertama, undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Dengan diselenggarakannya program jaminan kesehatan nasional (JKN), maka seluruh program jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke dalam program tersebut. Hal itu ditegaskan dalam lampiran III angka 2 huruf b, angka 3 huruf f peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018. Sementara, Anggota DPD RI Ahmad Subadri saat dihubungi usai pertemuan DPD RI dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, di Sekretariat DPD RI, Jakarta Kamis (26/4) mengatakan, pihaknya telah mengambil kesimpulan dalam diskusi tersebut. Isinya, Pemprov Banten harus mengubah konsep berobat gratis menggunakan KTP el dari asuransi kesehatan menjadi jaring pengaman sosial. "Jadi tadi Menkes menyampaikan pandangan, karena waktu itu kan sifatnya Pemprov konsultasi ke Kemenkes, maka Kemenkes menyampaikan jawaban secara normatif. Tadi dalam diskusi itu intinya ada titik temu bahwa tidak dalam bentuk asuransi kesehatan tetapi lebih kepada semacam jaring pengaman sosial atau social safety net. Jadi intinya Insya Allah kalau saya optimis ini bisa dilaksanakan," kata Subadri. Menurutnya, perubahan konsep itu wajib dilakukan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang berlaku. Meski diubah namun tujuan dari konsep tersebut tetap sama, yaitu menjamin kesehatan masyarakat Banten yang belum tercover BPJS. Subadri juga mengaku, akan mengawal hasil pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi. Dengan demikian dia berharap tidak ada perbedaan pendapatan bagi instansi lainnya baik lembaga pemeriksa, kementerian terkait maupun aparat penegak hukum. “Terutama dengan beberapa instansi seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPK, kepolisian dan ejaksaan. Ini kan kalau dianggapnya tidak ada payung hukumnya. Tetapi kan kebijakan Gubernur ini menurut saya adalah semacam terobosan. Intinya adalah bagaimana menyelamatkan rakyatnya yang tidak tercover oleh BPJS," katanya. Dijelaskan Subadri, DPD secara secara politis mendukung langkah Gubernur Banten terkait program berobat gratis. Bahkan ia meminta Gubernur Banten terus melangkah dan melayani rakyat Banten yang membutuhkan program yang baik tersebut. "Kementerian Kesehatan tidak melarang, tidak juga menganjurkan karena mereka kan harus mengacu kepada aturan normatif. Kalau untuk hari ini, untuk bagaimana menyelamatkan rakyat, Itu semua tidak ada yang bisa memberikan rekomendasi. Tapi kalau kami dari DPD merekomendasikan tetap harus dilayani apapun resikonya," ungkapnya. Berdasarkan rilis dari Pemprov Banten menyatakan bagwa Menkes Republik Indonesia, Nila F Moeloek mendukung kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim, dalam upaya memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Prov Banten dengan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kebijakan ini bisadidesain menjadi program jaring pengaman sosial (social safety nett),” ujar Menteri Kesehatan. Pemprov Banten menilai dukungan Kemnkes teri Kesehatan ini menjawab apa yang selama ini diusulkan dan diinginkan oleh Gubernur Banten yaitu program Kesehatan gratis bagi warga masyarakat Banten hanya dengan menggunakan KTP. Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa hal ini bukan hanya sekedar memenuhi janji politik dirinya ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten. Tetapi, hal ini sudah menjadi cita-cita dirinya untuk membantu warga masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu untuk berobat secara langsung ke seluruh RS yang ada di Prov Banten. “Sejak dahulu, saya memang sudah niat kalau jadi Kepala Daerah saya akan menggratiskan biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan bangun infrastruktur yang bagus. Kasihan masyarakat itu, kalau sakit harus lalui prosedur panjang,” kata pria yang akrab disapa WH itu.(tb/ang)

Sumber: