Speed Trap Cadas-Kukun Dikeluhkan

Speed Trap Cadas-Kukun Dikeluhkan

RAJEG – Pengendara roda dua maupun roda empat, mengeluhkan adanya puluhan polisi tidur (speed trap) di Jalan Raya Cadas-Kukun, lantaran sudah mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalulintas. Selain membuat lelah pengendaraan, tanggul pengaman jalan ini juga membuat kendaraan cepat rusak. Arif Safarianto, warga Rajeg yang setiap hari melintas mengatakan, pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan Jalan Raya Cadas-Kukun, merasa terganggu dengan keberadaan speed trap tersebut. Pasalnya, speed trap yang ada di jalan ini jumlahnya mencapai puluhan dengan tinggi dan besaran yang berbeda. Dia yakin, speed trap yang ada di jalan ini dibuat tidak sesuai peraturan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Banyaknya speed trap ini membuat perjalanan yang ditempuh semakin lama. Soalnya, setiap beberapa meter, pengendara mesti mengurangi kecepatan lantaran adanya tanggul pengaman jalan. Selain itu, fisik pengendara akan cepat lelah. Ironisnya, speed trap yang dibuat tidak diwarnai dengan warna yang mencolok sehingga membahayakan pengendara pada malam hari. “Selain banyak polisi tidur, ini jalan tidak memiliki penerangan jalan umum (PJU) yang memadai. Tentunya, bisa membahayakan pengguna jalan yang baru melintas di jalan ini,” kata Arif kepada Tangerang Ekspres, kemarin (9/4). Padahal, Arif menambahkan, Jalan Raya Cadas-Kukun merupakan jalan utama di tiga kecamatan yang mesti diperhitungkan sesuai standar bila ingin dibuat tanggul pengaman jalan. Lalu, lanjutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mesti merawat PJU dengan baik. Senada dengan Arif, Wibisono (35), seorang penguna jalan mengatakan, jarak sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun sekitar 6,9 kilometer dan memiliki sekitar 55 speed trap. Padahal, ini jalan raya utama bukan jalan lingkungan atau pemukiman. Jalan ini sendiri melintasi tiga kecamatan, yakni Wibisono memaparkan, banyaknya speed trap menyebabkan kanpas rem menjadi cepat tipis, bensin semakin boros, badan cepat lelah karena akibat goncangan melintasi tanggul pengaman jalan. “Semoga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membongkar polisi tidur yang dibuat oleh warga setempat. Kemudian menata dan membuat polisi tidur dengan standar dan kebutuhan,” harapnya. Di tempat berbeda, Abdul Rohim, Ketua RT 02/06 Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis mengatakan, Jalan Raya Cadas-Kukun berada di tiga Kecamatan. Salah satunya, Kecamatan Pasar Kemis. Rohim menjelaskan, alasan warga membuat speed trap karena sering terjadi kecelakaan di dua titik yang pihaknya bangun. Ketika terjad kecelakaan, tuturnya, ada yang mengalami luka ringan hingga luka berat (patah tulang) dan meninggal dunia. “Pernah kecelakan terjadi akibat salah satu warga saya ingin masuk ke gang, datang dari lawan arah kendaraan lain sehingga tanpa mengurangi kecepatan maka kecelakaan tidak terhindarkan,” tutur Rohim. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Samsudin tidak bisa dikonfirmasi saat dihubungi via telepon genggam oleh wartawan media ini. (mg-2)

Sumber: