Cegah Perceraian, Calon Dapat Gemblengan

Cegah Perceraian, Calon Dapat Gemblengan

CIPUTAT TIMUR-Sebanyak 60 orang di Kecmatan Ciputat Timur mengikukit bimbingan perkawinan (binwin) pranikah di Aula Masjid At-Taqwa, Kompleks Pertamina, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam acara ini, para calon mempelai mendapatkan gemblengan dari Kemenag Kota Tangsel. Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, binwin pranikaha ini dilakukan selama dua hari yakni pada Kamis (5/4) sampai dengan Jumat (6/4). Peserta merupakan calon pengantin yang sudah terdaftar di Kecamatan Ciputat Timur. Mereka sudah siap menikah dan persayaratan secara administrasi sudah selesai. Binwin sendiri, lanjut Dedi, bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada para remaja yang akan melangsungkan pernikahan. Sehingga dapat terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. “Dalam bimbingan ini dilakukan perkenalan antara peserta binwin dan calon pengantin  agar dapat lebih mengenal kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di sini juga diadakan pra tes ujian tertulis kepada masing-masing calon pengantin untuk menggali maksud dan tujuan pernikahan,” terang Dedi,  Jumat (6/4) Dalam bimwin tersebut, Dedi menjelaskan jika suami atau istri perlu memahami Ideal Family atau Happy Family. Yaitu dalam sebuah keluarga harus terciptanya kehidupan beragama, tersedianya waktu bersama-sama, terciptanya komunikasi yang sehat dan baik dan saling menghargai antara sesama anggota keluarga. “Hal ini sangat penting agar antara suami, istri dan anak terdapat jalinan komunikasi yang baik. Kerana keluarga adalah ikatan sosial terkecil dalam masyarakat sehingga harus kuat, erat dan tidak longgar. Jika terjadi krisis dalam keluarga, utamakan keutuhan rumah tangga atas kepentingan pribadi (egoisme) masing-masing dan selesaikan secara konstruktif positif. Bahkan kalau perlu dengan bantuan seorang profesional (konselor) melalui Family Conseling,” ujarnya. Menurutnya, suami merupakan kepala rumah tangga, berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik sandang, pangan maupun papan. Selain itu, suami juga berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak untuk keluarganya dan memenuhi kebutuhan. Dalam kesempatan ini, Kemnag Kota Tangsel menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel untuk memberikan arahan kepada calon pengantin di Kecamatan Ciputat Timur. Dengan ini diharapkan dapat menekan angka perceraian di Kota Tangsel. Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Safitri menyampaikan tentang bagaimana membangun ketahanan keluarga di era modern. Menurutnya, ada lima aspek ketahanan keluarga, yakni memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial serta mampu menyelesaikan problema yang dihadapi. “Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih sayang,”tutunya. Ia pun berharap, agar masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan. “Bagi calon pengantin yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap. Sehinga mampu berkeliarga bukan hanya umur yang siap tapi juga psikologisnya,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: