Rentenir Berkedok Koperasi

Rentenir Berkedok Koperasi

TANGERANG – Keberadaan rentenir berkedok koperasi di Kota Tangerang masih ditelusuri  Dinas Koperasi dan UKM. Dinas sudah mengendus kehadiran koperasi semacam ini. Hanya saja keberadaan mereka sulit didata. Berdasarkan laporan yang masuk, dikatakan Syarifudin Harjawinata selaku Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang, jumlahnya hampir mencapai 10 koperasi. Kebanyakan kasus tersebut berada di wilayah perbatasan. "Contohnya ada seperti di wilayah Jatiuwung, tapi di pelosoknya. Untuk mengungkap mereka ini sulit, seperti kucing-kucingan, karena mereka juga tidak terang-terangan. Kita sedikit terkendala karena sumber daya manusia kita terbatas, jadi pengawasan masih belum optimal," katanya kepada Tangerang Ekspres, Senin (2/4). Terkait laporan adanya rentenir berkedok koperasi, Dinas Koperasi dan UKM mencanangkan program 104 koperasi di tingkat kelurahan.  Program ini  bertujuan untuk membatasi rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam. Kedepannya, lanjut Syarifudin, akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan pada koperasi, baik yang didirikan dinas maupun yang sudah berdiri sendiri. Dinas Koperasi dan UKM sendiri hanya bisa memberi sanksi administratif kepada para pelaku tersebut karena belum memiliki payung hukum yang kuat. "Kita belum bisa beri sanksi yang lebih tegas, tetapi yang paling efektif sejauh ini pembekuan izin usaha dan pencabutan izin koperasi," ucapnya. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM mencangkan program 104 koperasi di tingkat kelurahan yang rata-rata berbentuk koperasi simpan pinjam. “Tujuannya antara lain untuk membatasi pergerakan koperasi ilegal yang berkedok koperasi, tetapi aktivitasnya sebenarnya itu berupa rentenir," papar Syarifudin. Selain itu, pembentukan koperasi simpan pinjam ini juga bertujuan untuk membantu masalah permodalan bagi para pelaku UKM. "Yang ada di masyarakat sekarang kebanyakan didapatkan dari rentenir yg cukup memberatkan masyarakat. Kalau koperasi itu kan sudah jelas kegiatan badan usaha bersama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya," tegasnya. Ia menerangkan program 104 koperasi di tingkat kelurahan ini telah berjalan sejak 2017 dan terbagi dalam dua tahap. "Tahap pertama pada 2017 itu kita telah buat 50 koperasi di 50 kelurahan di 7 Kecamatan, yakni Kecamatan Tangerang, Periuk, Neglasari, Cibodas, Ciledug, Pinang dan Jatiuwung," tutur Syarifudin. Sementara itu, kata Syarifudin lebih lanjut, 54 Koperasi sisanya akan dibentuk pada 2018 dan biaya pembuatan SK pendirian notaris ditanggung oleh APBD. "54 koperasi akan dibentuk di tahun ini di wilayah Kecamatan Karawaci, Batuceper, Benda, Cipondoh, Karang Tengah dan Larangan," pungkasnya.(mg-05)

Sumber: