2 Warga Jerman Bawa 22 Bungkus Sabu
TANGERANG – Peredaran narkoba jaringan Internasional dengan dua pelaku narapidana Lapas Salemba, terungkap Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal tersebut berawal dari penangkapan CG seorang WNA asal Jerman yang terbang dari Doha, Qatar membawa sabu seberat 2,65 kilogram. Pelaku menggunakan modus perombakan koper disejumlah sisi badan koper. Sabu seberat 2,65 kilogram dibagi menjadi 22 bungkus. Sejumlah bungkus sabu tersebut diselipkan disisi dinding-dinding koper. Bahkan beberapa bungkus dimasukkan pada dua besi bagian bawah koper. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan saat berada di Bandara, CG menyimpan sabu itu didalam koper yang dibawanya. Kepada petugas CG mengaku diperintahkan seorang yang berada di Nigeria berinisial A. “Kami melakukan pengembangan, CG mengaku akan menginap disebuah hotel dan menunggu satu orang yang akan mengambil koper tersebut. Kami ikuti skenario tersebut, berhasil mengamankan IH yang merupakan WNA Nigeria juga saat menemui CG di dalam hotel,” jelas Erwin. Lanjutnya, sehari setelah menangkap kedua WNA tersebut. Petugas menangkap WNI berinisial RS dan FS yang kurir dengan umur 23 tahun. Keduanya, bertugas mengambil paket dari IH dalam kondisi sabu siap edar. “Dalam penangkapan tersebut kami tahu bahwa, RS dan FS merupakan kurir yang dikendalikan oleh WNI Nigeria juga berinisial K yang merupakan narapidana di Rutan Salemba,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja TL Silitonga membeberkan otak dalam kasus ini merupakan pelaku A yang berada di Nigeria. Dikatakanya, ini merupakan jaringan kelas kakap pasalnya, jam terbang sabu yang dikirim dari Nigeria cukup luas dan banyak tangan. Tersangka WNA RS juga diperintahkan K untuk menyerahkan sejumlah bungkus sabu ke pelaku lainnya berinisial AS dan PO. Keduanya pun berhasil diamankan pihak Bea Cukai Bandara Soetta di sebuah mall di Jakarta Barat. Tersangka lainnya yang kemudian ditangkap dalam jaringan K ialah tersangka NW. ia bertugas membantu AS dalam pengedaran sabu diwilayah Jakarta. “AS juga mengaku ia menjadi kurir atas perintah WNA Nigeria yang berada di salah satu Lapas besar lainnya dengan inisial R. Seminggu ini sejumlah kasus yang kami ungkap merupakan jaringan Lapas. Kami pun sudah berkoordinasi dengan kementrian untuk meminimalisir hal ini,” ungkap Kasat Narkoba. Saat ini kassus masih dalam pengembangan. Tersangka yang tertangkap beserta barang bukti berupaka sabu telah diserahkan ke Polres Bandara Seokarno Hatta untuk proses penyeldiikan selanjutnya. Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimum Rp10 Miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti berhasil ditegah dalam operasi ini sabu seberat 2,65 kilogram atau menyelamatkan kurang lebih 21.200 jiwa. (bun)
Sumber: