Rumah Ibadah Tak Diizinkan di Mall
TIGARAKSA-Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan tidak mengizinkan bangunan mall dialihfungsikan menjadi rumah ibadah. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyikapi penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Camat Pagedangan Achmad Kasori, terkait dugaan pungutan liar pemberian izin rumah ibadah di mall QBig, BSD City. Menurut Maesyal Rasyid, sudah sangat jelas keberadaan mall merupakan pusat bisnis dan tempat perbelanjaan. Lelaki yang akrab disapa Rudi ini menjelaskan, pada tahun 2016 Pemkab Tangerang mengeluarkan izin pembangunan Mall Qbig BSD City, dimana peruntukkannya untuk jasa perdagangan, komersil dan toko. "Jadi tidak dibenarkan ada rumah ibadah berada di mall tersebut," ujar Rudi saat menggelar konfrensi pers di Ruang Wareng, Puspemkab Tangerang, Rabu (7/3). Rudi menjelaskan, jika bangunan mall tersebut dialihfungsikan untuk keperluan rumah ibadah, maka bangunan tersebut dikhawatirkan tidak akan sanggup menahan beban jemaat yang melakukan aktifitas ibadah di mall tersebut. Akibatnya, bangunan tersebut bisa saja roboh membahayakan nyawa seseorang. Menurut Rudi, bangunan mall didesain tidak untuk menampung beban yang berat, dalam satu waktu. "Kalau diperuntukkan untuk ibadah, tentu ratusan orang berlalu lalang setiap hari di tempat itu. Bagaimana tingkat daya tahan gedungnya? Akan berbahaya, sewaktu-waktu bangunan itu roboh, tidak kuat menahan beban," ujarnya. Rudi mengatakan, sampai saat ini, perizinan di mall Qbig BSD City kewenangan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Oleh sebab itu ia menyatakan, Camat Pagedangan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin apapun terkait peruntukkan rumah ibadah, apalagi peruntukkan rumah ibadah di mall. "Tetap izinnya dikeluarkan Pemkab, berlaku selama dua tahun. Bisa saja (kewenangan mengeluarkan izin-red) didelegasikan ke Pak Camat, tapi sampai saat ini Pemkab tidak mendelegasikannya," jelas Sekda. Menurut Rudi, pengajuan permohonan izin membangun dan mendirikan bangunan rumah ibadah sendiri sejatinya tidak dikenakan biaya sepeserpun. Menurutnya, proses perizinan rumah ibadah sudah memiliki payung hukum setelah adanya MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Pemohonan dapat dibuat dengan melaporkan terlebih dahulu ke FKUB dan Kemenag. Setelah mendapat rekomendasi, barulah pemohon melanjutkan permohonannya keDPMPTSP untuk dikeluarkan izinnya. Rudi mengatakan, saat ini Achmad Kasori sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Pagedangan, begitu juga dengan status PNS menunggu sampai adanya putusan inkrah dari Pengadilan. Penggantinya kemudian ditunjuk Sekretaris Kecamatan yang berbagi tugas dengan Kepala Seksi Kecamatan agar layanan di kecamatan tetap berjalan. Rudi menambahkan, Pemkab Tangerang sendiri belum menerima permohonan pendampingan hukum dari Achmad Kasori. "Kalau bantuan hukum itu hak pribadi, biasanya itu ditawarkan, silahkan saja, mau menunjuk siapa pengacaranya, bebas," ujarnya.(mg-14).
Sumber: