Rp1,1 M Tak Laku, Jaguar Dilelang Rp488 Juta

Rp1,1 M Tak Laku, Jaguar Dilelang Rp488 Juta

TANGERANG--KPK kembali akan melelang barang rampasan dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ada 4 mobil dari 3 kasus yang akan dilelang oleh KPK. Mobil-mobil mewah itu kini berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Tangerang, Jalan TMP Taruna No 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dua mobil pertama adalah milik Luthfi Hasan Ishaaq yaitu mobil merek VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 berpelat nopol B 948 RFS dan mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam. VW ini dibanderol dengan harga limit Rp 279.623.000, sementara FJ Cruiser seharga Rp 479.277.000. Kendaraan lain yang dilelang adalah bekas Muhammad Nazaruddin merk Toyota Vellfire 2.4 ZA/T tahun 2010 warna hitam berpelat nopol B 85 D. Mobil ini ditawarkan dengan harga limit Rp 157.094.000. Dan yang terakhir, mobil bekas Mohamad Sanusi merek Jaguar warna hitam metalik berpelat nopol B 123 RX. Mobil mewah ini ditawarkan dengan limit terendah Rp 488.661.000. September 2017 lalu, mobil ini sudah dilelang tapi tidak laku. Pasalnya, harga awal yang dipatok untuk mobil keluaran 2013 itu terbilang mahal, yakni senilai Rp 1,141 miliar. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada Selasa, 27 Februari 2018 Pukul 12.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan seperti diberitakan detikcom, Senin (19/2). Mekanisme lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang, menggunakan aplikasi lelang e-Auction dengan perantara KPKNL Tangerang I. Cara penawaran lelang juga dengan cara open bidding melalui url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Namun, peserta masih dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kamis (22/2). “Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018 pukul 10.00 - 12.00 WIB di Rupbasan Jalan TMP Taruna No 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten,” kata Febri. Sanusi adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang dihukum 7 tahun penjara akibat terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pada 2016. Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI. Dia juga terjerat pencucian uang. Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq adalah eks Ketua Umum PKS yang juga terpidana kasus korupsi. Dia diganjar hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap impor daging sapi di Kementan Rp 1,3 miliar--melalui Ahmad Fathanah--dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Dia juga dihukum 8 tahun bui untuk pencucian uang. Sementara itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin merupakan terpidana hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total Rp 500-an miliar. (det/bha)

Sumber: