Roro Fitria Satu Sel dengan Tahanan Lain

Roro Fitria Satu Sel dengan Tahanan Lain

JAKARTA–Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus memburu YK, pemasok sabu ke penyanyi dan model majalah dewasa Roro Fitria. Hingga kemarin (16/2), penyidik masih mendalami keterangan Roro yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Roro ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis lalu (14/2) saat akan menerima paket sabu 2,4 gram yang dipesannya dari teman prianya berinisial WH. “Intinya dalam kasus ini, kami masih fokus ke pengembangan dulu. Kami masih mencari seorang tersangka lagi inisial YK. Dan untuk sementara ini, tersangka WH memang baru menyebutkan satu orang itu (YK, red) sebagai pemasoknya,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin (16/2). Calvijn juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada permintaan atau rencana untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Roro. Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan informasi dari tersangka Roro untuk mengembangkan kasus tersebut. “Belum ada rencana rehabilitasi, dan kami memang masih fokus ke penyidikan,” terangnya. Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo Nainggolan mengatakan, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Roro Fitria diketahui hasilnya negatif narkoba. Namun, meskipun demikian pihaknya masih akan terus melanjutkan proses hukumnya. “Roro Fitria juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan itu dilakukan atas dasar alat bukti yang kuat untuk menjeratnya,” jelasnya. Saat ini, sambung Suwondo, tersangka Roro Fitria juga telah ditahan. Roro mendekam di hotel prodeo bersama tahanan perempuan lainnya. Suwondo menjamin tidak ada perlakuan khusus atau pun lainnya terhadap Roro. “Kenapa harus beda? Semua perlakuan tahanan sama kecuali yang bersangkutan (Roro Fitria, red) sakit, maka akan ditahan di rumah sakit. Tapi kan saat ini tersangka Roro Fitria baik-baik saja, sehat,” terangnya. Keterangan Roro sejauh ini kepada petugas masih terkait kronologi pemesanan barang haram itu. Roro mengatakan, sabu-sabu tersebut dipesannya kepada tersangka WH pada Selasa (13/2) sebanyak 3 gram. Tetapi ternyata, hanya ada 2 gram. Untuk transaksi itu, Roro telah mentransfer uang pembelian sebesar Rp 5 juta kepada WH hari itu juga. Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayaran fotografer. Kepada penyidik, Roro mengaku baru kali pertama memesan sabu kepada tersangka WH. Rencananya, sabu itu akan digunakan untuk merayakan malam valentine. Akibat perbuatannya, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg/bha)

Sumber: