Korban Persekusi Menangis saat Sidang

Korban Persekusi Menangis saat Sidang

TANGERANG – Kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai disidang di PN Tangerang,  Selasa (13/2). Dua korban pasangan sejoli R (28) dan M (20) dihadirkan untuk memberi kesaksian. Di hadapan hakim, kedua korban yang kini telah menjadi suami isteri tersebut mengaku, pakaian mereka dibuka paksa para pelaku. M menceritakan kepada majelis hakim yang dipimpin Irfan Siregar, bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. Sambil menangis, ia mengatakan bajunya dibuka paksa hingga menyisakan celana dalam lalu kemudian RT setempat mempersilakan warga yang sudah ramai untuk memukuli dirinya dan R. Selain itu, RT juga mempersilakan warga untuk mengabadikan kejadian tersebut dengan telepon seluler. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rahmadi Seno menjelaskan,  peristiwa itu bermula ketika korban wanita merasa lapar dan meminta pasangannya untuk membawakan makanan saat malam hari. "Jam bertamu hanya sampai pukul 10 malam. Sekitar pukul 10.30 si pria datang dan hanya berselang 15 menit kemudian kejadian persekusi itu terjadi. Kalau dibilang salah karena melanggar peraturan tempat kosnya, mereka tahu itu," kata Seno. Dalam kasus tersebut menjerat enam warga. Yaitu Komarudin alias Toto (44), Iis Suparlan alias Ocong (32), Anwar Cahyadi alias Jabrik (37), Gunawan Saputra (42), Suhendang alias Anom (42) dan Nuryadi alias Yadi (44). Komarudin alias Toto dijerat pasal berlapis, ia melanggar pasal 170 KUHP, 335 KUHP dan pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Paling banyak berperan adalah RT dan yang lainnya ikut-ikutan memukul," tutur Seno. Gunawan alias Pak RW dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dan 335 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mg-05)

Sumber: