Komisi I Pertanyakan Lamanya Pembuatan KTP-El

Komisi I Pertanyakan Lamanya Pembuatan KTP-El

SERANG - Komisi I DPRD Kota Serang melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Dalam sidaknya, mereka (Komisi I) mempertanyakan terkait proses pembuatan atau pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) yang lama. “Kami menerima aduan dari warga, dan adanya pemeberitaan di media massa prihal proses pembuatan KTP el yang lama, padahal informasinya kan blangko sudah ada,” ungkap Iis Ismail anggota Komisi I, usai melakukan sidak, Rabu (7/2). Jika dulu kata Ismail, lama disebabkan memang blangko KTP-el tidak ada, dan untuk pengadaannya juga bukan kewenangan daerah akan tetapi pusat, jadi wajar lama. Namun sekarang sudah ada, namun kenapa prosesnya lama. Karena ini pelayanan dasar dan KTP merupakan identitas warga sangat dibutuhkan. “Sejauh ini kami melihat warga yang mengurus administrasi kependudukan terutama KTP el membludak, apakah karena SDM (sumber daya manusia) yang minim sehingga lama,” katanya. Kevin Harinusa yang juga anggota Komisi I menambahkan, pihaknya sebagai wakil rakyat, mempunyai tugas menyampaikan hal ini, selain itu Komisi I membidangi pemerintahan, dan salah satunya Disdukcapil adalah mitra komisi I. Maka agar tidak ambigu dan masyarakat bertanya-tanya, maka Komisi I datang ke Disdukcapil untuk meminta penjelasan. “Biar kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat jika ada yang bertanya,” katanya. Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto menjelaskan, terkait informasi yang dikeluhkan masyarakat prihal keterlambatan KTP el, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Pertama dari jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman yakni 43 ribu sudah lakukan rekaman, akan tetapi belum punya bentuk fisik KTP-el. Ini karena belum dilakukan penunggalan. Untuk penunggalan sendiri itu dilakukan pusat. “Untuk proses penunggalan bukan kewenangan kami, tapi pusat,” jelasnya. Kedua terkait pendataan yang sudah diterima katanya, Kemendagri teleh selesaikan penunggalan dan siap cetak dari 43 ribu yakni 35 ribu. Sementara daerah (Disdukcapil) pun menerima perekaman dari warga yang belum melakukan perekaman. Sehingga menyebabkan server yang ada tidak kuat, karena melebihi kapasitas. “Jadi server di kami tak kuat, karena beban kapasitasnya melampaui,” katanya. Ipiyanto juga mengaku, untuk mengantisipasi membludaknya permintaan warga dan memudahkan dalam pelayanan, dari 20 ribu keping blako KTP-el yang diterima, pihaknya telah melakukan pencetak sampai malam hari untuk dua wilayah yakni Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya. “Kenapa kami mengutamakan dua kecamatan dulu, karena di dua kecamatan itu karena kepadatan penduduknya paling banyak,” katanya. Selain itu katanya, dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, pihaknya telah memasang pengumuman, bagi yang telah dicetak jangan antri di Disdukcapil, melainkan KPT-nya sudah dikirimkan ke kecamatan. Namun kenyatannya, masih saja ada yang ke Disdukcapil, sehingga menyebabkan satu identitas diterbitkan dua KTP. “Jadi karena dia ke sini (Disdukcapil) kami cetakan juga,” katanya. Disdukcapil juga lanjutnya, sudah menyediakan pelayanan online yakni melalui website smartdukcapil. Jadi bagi warga yang hendak mengurus atau mendaftar tidak perlu datang dan mengantri ke Disdukcapil, akan tetapi bisa melakukan pendaftaran via online. “Kami juga tak mau berlama-lama mengeluarkan KTP, karena kami juga ditarget,” katanya seraya menambahkan, sampai saat ini masih ada sekitar 9,000 warga Kota Serang yang belum melakukan perekaman, dan paling banyak sekitar 4,000 berada di Kecamatan Kasemen.(and/ang)

Sumber: