Penggelapan 80 Mobil, Polisi Buru Pelaku Lain
PONDOK AREN-Dua penadah penggelapan mobil rental yakni Ilham dan Suherdi sudah diamankan Polres Tangsel. Namun, dugaan polisi kejahatan itu dilakukan komplotan. Sehingga, masih ada sejumlah pelaku yang terus diburu. Penggelapan mobil rental terungkap ketika ada laporan masuk pada 1 Febuari 2017. Dimana pelaku Agung Ari Wibowo sudah melakukan penggelpan sebanyak 46 unit MONIL. “Pengembangannya baru dua penadah. Baru semalem ditangkap dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Kami terus tindak lanjuti penadahnya lagi. Mobil yang ada di sini hanya 20. Rangkaiannya masih berkembang,” kata Kompol Yudho Huntoro, Kapolsek Pondok Aren usai Expose Kasus di Kapolsek Pondok Aren, Selasa (7/2). Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto menambahkan, , setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan pelaku tidak hanya melakukan askinya di satu tempat. Namun, sejak maret 2017 lalu pelaku sudah melakukan dibeberapa wilayah di Kota Tangsel seperti Pondok Aren, Pamulang, Ciputat dan Sawahan. “Laporan masuk pada 1 Febuari lalu jam 4 sore dan pelaku ditangkap dihari yang sama jam 10 malam. Kejadian penggelapan saat pelaku menyewa mobil korban Merlin Supatmi sejak 26 November lalu. Setelah sebulan berlalu, korban meminta pelaku mengembalikan mobilnya. Tapi pelaku terus mengelak dengan minta waktu perpanjangan sewa,” terang Fadli kepada awak media. Adapun berdasarkan penyidikan, Fadli mengatkan pelaku hanya mengaku menggelapkan mobil sebanyak 46 unit. Namun, petugas baru mengamnakan 20 unit kendaraan dengan berbagai merek. “Sisanya masih kami cari, pelaku mengaku ada di penadah di Rawa Kalong. Kami akan terus kembangan karena itu kan baru pengakuan belum faktanya,” tambahnya. Sementara itu, Agung Ari Wibowo mengatakan, aksinya dilakukan dengan modus rental. Selanjutnya ,mobil tersebut akan digadaikan dengan harga Rp15 juta per unit. “Setiap kali gadai dijanjikan selama 3 bulan. Ya gali lubang tutup lubang terus muter. Awalnya saya rajin emmbayar sewa per minggu supaya korban percaya dulu,” ungkapnya. Agung mengatkan, dalam satu tempat rental biasanya dirinya menyewa mobil dua hingga tiga unit sekaligus. Dalam sebulan Agung membayar biaya sewa sebanyak Rp5 juta. “Nyewanya biasa kaya mau sewa mobil. Ngisi data dulu, terus bayar per Rp2,5 juta per dua minggu. Awalnya bayar rutin biar percaya awalnya sebulan Rp5 juta. Yang mereka (korban) tau setoran mobil lancar,” ujarnya. Agung pun mengakui bahwa aksi yang dilakukan sudah berlangsung hampir satu tahun. Belum semua dikembalikan, pasalnya kendaraan yang belum dikembalikannya masih di penadah lainnya. “Sudah melakukan sejak Maret 2017. Ketahuan saat pemilik mobil mau mengambil, lupa menggadaikan ke siapa. Yang belum ketemu di Rawa Kalong di pegang inisial SH dan yang lain terseebar di Tangsel,” tutupnya. Atas aksinya tersebut, pelaku di jerat kasuus penipuan, Pasal 378 Yo 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mg-7)
Sumber: