Pelaku Pemukulan RT Dipenjarakan Polisi

Pelaku Pemukulan RT  Dipenjarakan Polisi

  SERPONG-Polres Tangsel menetapkan Eko MT Sianipar (48) warga Perumahan Taman Ubud Estate, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebagai pelaku pemukulan Teguh Gunawan (54) yang juga warga komplek tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan polisi menetapkan Eko sebagai tersangka dan langsung memenjarakannya. Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Teguh merupakan ketua RT 2/1 di perumahan tersebut dan ia datang ke rumah pelaku hendak melakukan pendaftaran terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kabupaten Tangerang.  "Korban itu bukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) namun, diminta ketua RW untuk melakukan pemutakhiran data kepada warganya," ujarnya saat press release di Mapolres Tangsel, Senin (5/2). Fadli menambahkan, peristiwa tersebut berawal pada 2 Februri 2018  sekitar Pukul 17.30 WIB korban selaku Ketua RT 2/1 Kelurahan Binong mendatangi warganya untuk  melakukan pendataan terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kabupaten Tangerang. Lantaran korban adalah ketua RT dan sekaligus diminta ketua RW untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Sesampainya korban di rumah pelaku kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pelaku. Namun, saat itu pelaku dan keluarganya sedang tidak ada di rumah, sehingga pelaku mendatangi rumah tetangga sebelahnya. Sedangkan sepeda motor korban tetap terparkir di depan rumah pelaku. "Pada saat pelaku dan keluarganya sampai di rumah, mobilnya tidak bisa masuk ke garasi lantaran terhalang motor korban," tambahnya. Fadli menjelaskan, selanjutnya korban memindahkan motornya dan kemudian menghampiri pelaku untuk mengajak ngobrol dan mendata pelaku. Namun, pelaku emosi dan mengatakan dengan nada tinggi "Nanti malam saja" dan ketika korban menjawab" jangan marah marahlah pak" terlapor tiba-tiba kemudian mendorong dada korban. Dorongan tersebut membuat korban terjatuh dan kemudian pelaku menggunakan tangan kosong memukul ke arah wajah korban tiga kali. "Yang dipukul adalah hidung korban dan mengalami patah tulang," jelasnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan di hidungnya dan langsung dibawa dibawa ke RS Siloam Tangerang oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan. Kemudian anak korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Tangsel untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi menetapkan pelaku sebagi tersangka dan dijerat UU KUHP Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dan diancam dengan lima tahun  penjara. "Kita menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan kasus penganiayaan," tuturnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, korban datang ke rumah pelaku sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data kependudukan sebagai bagian Tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang. "Lantaran kebanyakan penghuni perumahan tersebut pada pagi sampai sore tidak ada di rumah, maka dilakukan sore sampai malam hari," ujarnya. Jamaludin menambahkan, status korban bukan petugas PPDP namun, ia diminta ketua RW untuk membantu pemutakhiran data pemilih. "Itu diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan dan ketua RT yang kenal warganya," ujarnya. Ia menjelaskan, tugas ketua RT tersebut hanya diminta untuk mencocokkan daftar pemilih yang ada di kTP, kartu keluarga dan jika sesuai maka memiliki hak pilih. Jika RW tidak meminta bantuan kepada RT tentu akan kesulitan, apalagi di komplek perumahan tersebut ada 4 RT dengan jumlah DPT 300 orang. Lantaran kasus tersebut, ia minta agar petugas PPDP tetap bekerja dan mematuhi peraturan yang ada agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Warga juga diminta menghargai petugas yang datang, sehingga semua dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Tangerang," jelasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang. "Kita juga melakukan pengawasan dalam pemutakhiran data pada tempat-tempat yang telah ditentukan," singkatnya. (bud)

Sumber: