Oknum Polisi Edarkan 164 Pil Ekstasi
TANGERANG- Peredaran narkoba di wilayah Kota Tangerang semakin menggila. Dalam ungkap kasus kemarin (31/1), Polres Metro Tangerang merilis keterlibatan oknum polisi berinisial GS, dalam peredaran barang haram tersebut. Selain oknum polisi, enam pelaku dalam jaringan ini turut diamankan dengan barang bukti sedikitnya 31 gram sabu dan 164 pil ekstasi. Terkait keterlibatan oknum penegak hukum, Polres hinga kini masih melakukan penyeledikan. Saat ditanyakan jabatan, pangkat serta tempat bertugas oknum tersebut, masih belum diungkap detail. “Masih kita selidiki. Iya masih penyelidikan,” singkat Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Farlin Lumban di Mapolres Metro Tangerang, kemarin. Namun Farlin tak segan menjelaskan kasus perputaran narkoba yang sebelumnya dapat terungkap dari hasil pengembangan tertangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial SL dan KA di daerah Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Senin (29/1) malam. “Satu diantara pelaku, KA, nekat menceburkan diri ke kali saat ingin melarikan diri. Lalu kepalanya terbentur kena batu, hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang,” ujar Farlin. Dari satu pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah KA di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Di kediamannya, ditemukan 150 pil ekstasi dan 4,18 gram sabu serta alat hisap. “Setelah kita minta keterangan dari pelaku SL, ia mengaku mendapatkan barang narkoba itu dari oknum anggota polisi berinisial GS yang juga telah kita amankan di rumah kos daerah Taman Sari, Jakarta Barat,” paparnya. Saat penangkapan di kamar kos tersebut, kata Falin, oknum polisi tersebut sedang tidur bersama perempuan berinisial AW yang kini juga telah menjadi tahanan Polrestro Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang kita temukan dua paket narkoba jenis 14 pil ekstasi dan sabu seberat 0,40 gram serta lima buah bong serta 30 pipet kaca,” ungkapnya. Dari hasil pengakuan oknum anggota polisi itu, bahwa seluruh barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya yaitu BD yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih DPO, kita terus lakukan kejar,” katanya. Sementara itu, Kapolsek Benda Kompol Muhammad Amar mengungkap, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Frengky seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus pekan lalu di Kampung Ketapang RT06/03, Kelurahan Cipondoh, Kercamatan Cipondoh. “Dari hasil penggledahan badan serta rumahnya, kita temukan sabu seberat 26,95 gram di dalam plastik. Selain itu timbangan digital kecil dan uang Rp950.000 diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya. Dari pengakuan pelaku, barang haram yang dimilikinya itu merupakan kiriman dari seorang kurir yang dikendalikan oleh narapidana di dalam Rutan Jambe Kabupaten Tangerang.“Masih kita cari orangnya di dalam lapas. Nomor handphone-nya juga masih kita lacak. Masih DPO,” katanya. Dari kasus narkoba tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Hruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk hukuman singkat 5 tahun pidana dan paling lama 20 tahun atau dapat ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. (mg-04)
Sumber: