Kakek Tiga Cucu Ikut Gasak ATM

Kakek Tiga Cucu Ikut Gasak ATM

TANGERANG – Mesin ATM sepertinya sudah kurang aman bagi para nasabah melakukan transaksi. Pasalnya, di sejumlah wilayah terdapat kasus pembobolan dengan modus pengganjalan mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Belum lama terungkap Polsek Teluknaga. Itungan hari, Polsek Sepatan pun mengungkap kasus yang sama yang dilakukan tiga pelaku di counter ATM BCA depan PT Polindo Utama, Jalan Raya Bayur, Sepatan Timur.

Dari tiga pelaku, CG alias Cecep merupakan kakek berusia 62 tahun dengan tiga cucu. Sedangkan dua tersangka lainnya EP alias Epri (42) dan YN (40). Setelah terbukti melakukan transaksi pembobolan melalui rekaman CCTV. Cecep tak henti-hentinya menangisi perbuatannya, ia mengakui kesalahannya sambil berlinang air mata kepada petugas.

“Cecep memang sudah terbilang lansia selain umurnya sudah kepala 6, dia juga sudah bercucu tiga. Kami sempat kasihan karena ia menangis terus-terusan sepanjang perjalan Bandung ke Sepatan. Didampingi petugas, Cecep mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Tapi kami harus tetap melakukan tugas sesuai aturan,” ungkap AKP Supoyo, Kapolsek Sepatan, Kamis (6/4).

Kapolsek menjelaskan, kasus bobol ATM berhasil diungkap setelah dua security di counter ATM BCA mengetahui aksi ketiga pelaku. Saat dikejar hanya EP yang berhasil diciduk. “Tapi, CG berhasil kami tangkap dibandung beberapa hari kemudian dan YN kini masuh daftar pencarian orang,” tambahnya.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti, EF yang diketaui otak dari tindak kejahatan ini, mulai dari melakukan pengganjalan hingga ekseskusi pembobolan ATM nasabah. CG berperan sebagai seorang nasabah yang mengelabui korban saat kartu berhasil terganjal. Sedangkan YN hanya menyediakan mobil rental dan bersiaga didalam mobil.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 10 kartu ATM dari berbagai bank, dompet, handphone, sejumlah potongan tusuk gigi, seuntai benang yang digunakan untuk menarik kartu hingga uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.

Para pelaku dijerat hukuman Pasal 363 ayat 1 nomor 4 dan 5, junto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (bun)

Sumber: