Industri Kecil Harus Ikut Uji Petik
SERPONG-Kota Tangsel telah ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Untuk menjaga predikat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus menyosialisasikan kewajiban tera ulang timbangan dan alat sejenisnya. Kemarin, sosialisasi ini disampaikan kepada pegiat Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UKM. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdanganan Kota Tangsel drg Maya Mardiana mengatakan, uji tera ulang sangat penting bagi keberlangsungan dunia industri dan perdagangan. Selain dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, cara ini juga bisa berdampak positif bagi pengusaha. Dia mengatakan, Kota Tangsel sudah dijadikan daerah tertib ukur. Dengan pemilihan pasar yang jadi percontohan tertib ukur. “Untuk mendapatkan predikat sebagai derah tertib ukur itu sangat sulit. Namun, lebih sulit itu mempertahankan predikat tersebut,” ujarnya, ketika ditemui di sela sela acara sosiasliasi yang diadakan di Saung Serpong, Rabu (8/11). Dia menjelaskan, selama tahun 2017, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan agar mendukung dan menjamin kepastian hasil pengukuran. Antara lain berupa tera ulang kepada 62 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), uji petik terhadap 20 SPBU, Uji Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) terhadap 49 timbangan (dari Pasar Jombang, Ciputat, Modern BSD dan Serpong), dan Barang Dalam Kemasan (BDKT) sebanyak 150 produk dan 10 produk IKM. “Untuk SPBU yang sudah ditera ulang mengalami peningkatan sebesar 70 persen dari sebelumnya. Bahkan, ada yang belum waktunya tera ulang minta diuji,” tambahnya. Dia mengatakan, hingga kini masih banyak ditemukan pedagang maupun pegiat IKM belum melakukan tera ulang timbanganannya. Alasannya karena banyak pedangan maupun pengusaha yang belum mengetahui informasi uji tera dan adanya kebijakan baru yang membutuhkan sosialisasi lanjutan. “Nanti untuk meningkatkan sosialiasi, kami akan tempilkan dalam web. Sehingga, dapat dengan mudah diakses oleh pengusaha,” tambahnya. Dia menyatakan, untuk dapat menikmati fasilitas uji tera dari Disperindag sangat mudah. Yaitu cukup dengan membawa alat timbangan ke Kantor Disperindag Tangsel. Bahkan, untuk mempermudah proses tera, pihaknya bersedia mendatangi pedagang dan menyampaikan kepada kepala pasar jika akan melakukan tera timbangan sesuai jadwal. “Tinggal dipersiapkan saja. Pas kita ke sana tinggal diuji. Tapi, kalau untuk IKM dan UKM atau yang memiliki toko ya, kami imbau untuk datang ke kantor. Biayanya murah dengan Rp 1.500 pertahun untuk timbangan di bawah 20 kg,” tambahnya. Selain itu, penggunaan huruf pada produk kemasan juga mendapat perhatiannya. Karena ada standar dari Kementrian Perdanganan yang harus dipenuhi. Antara lain penggunaan huruf harus setinggi 2 milimeter bagi kemasan berisi 5 hingga 50 gram atau mililiter, dan ketinggian minimun huruf sebesar 6 milimeter untuk kemasan yang memiliki berat melebihi 1.000 gram atau milimeter. (mg-6/esa)
Sumber: