Tidak Rekam KTP-el, Dianggap Sudah Meninggal
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga November ini masih ada sekitar 3 persen penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan, dari total 189.630.855 penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). "Tinggal 3 persen lagi penduduk tidak merekam, ini sejak 2011. Jangan-jangan memang penduduknya sudah enggak ada," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (8/11). Menurut mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini, segala upaya telah dilakukan agar wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman, segera melakukannya. Bahkan Kemendagri telah meminta pada dinas-dinas Dukcapil di daerah untuk melakukan pendataan. "Ketika di data, itu jawabannya ada yang sudah pindah dan ada juga yang memang sudah meninggal dunia. Saya gemas juga, apa jangan-jangan memang orangnya sudah enggak ada ya. Karena di Indonesia itu pelaporan kematian belum menjadi tradisi seperti pelaporan kelahiran," katanya. Untuk itu Zudan kembali mengimbau, bagi masyarakat wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk segera melakukannya. Agar pelayanan kependudukan dapat diberikan secara maksimal. "Dalam rangka single identity number, saya harap segera yang belum merekam dapat melakukannya. Agar tak dianggap telah meninggal dunia," pungkas Zudan. (jpnn)
Sumber: