Retribusi Sampah Bakal Kontroversi
TANGERANG – Pemkot Tangerang mengajukan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kebersihan ke DPRD. Raperda tersebut diprediksi bakal menuai kontroversi di masyarakat. Terlebih bila retribusi diterapkan tanpa ada perbaikan pelayanan kebersihan. Hal tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya, Selasa (7/11). “Bila ini diberlakukan tanpa ada perbaikan pelayanan, dikhawatirkan akan terjadi gejolak di tengah masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti. Perda pengganti tersebut, nantinya akan mengatur besarnya nilai pungutan retribusi sampah warga. “Selama ini pemkot belum maksimal memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat,” katanya. Untuk itu, PDI Perjuangan mengingatkan walikota beserta jajarannya, agar memberlakukan prinsip dalam penetapan tarif retribusi. Yaitu dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan dan efektivitas pelayanan. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Pontjo Prayogo mengakui, bila pungutan retribusi sampah akan menjadi dilema. “Di beberapa daerah yang kami kunjungi, sampah memberi masukan bagi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Pontjo. Besarnya biaya operasional pengangkutan sampah ditambah semakin terbatasanya lahan TPA, merupakan salah satu faktor yang membuat pemkot akan memberlakukan penarikan retribusi. “Kalau selama ini warga sudah ditarik uang sampah lingkungan melalui RT/RW, mungkin ke depan tinggal diteruskan ke pemkot. Asal jangan ada dua kali pungutan sampah,” ujar Pontjo. Ia mewakili Fraksi Gerindra, meminta pemkot agar tidak terlalu membebani masyarakat. Diantaranya dengan mengklasifikasi besaran tarif yang dikutip. Seperti segmentasi rumah di perkampungan, pasar tradisional, mal atau perusahaan. “Di negara maju termasuk di beberapa daerah lain, retribusi sampah erat kaitannya untuk mengurangi beban APBD. Terkait pembiayaan operasinal pengangkutan sampah,” tandas Pontjo. Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Engkos Zarkasyi mengakui, bila Raperda kebersihan diusulkan oleh dinasnya. “Para pelaku tempat pengelola sampah terpadu (TPST) yang dijalankan warga, juga akan ditarik retribusi. Sebab nantinya mereka tetap akan membuang sampah,” ungkap Engkos. Mantan Kadishub ini menerangkan, belum menentukan biaya tarif yang akan diberlakukan. “Ini kan masih harus melewati pembahasan bersama,” katanya. Ia membenarkan, bila retribusi sampah salah satunya dimaksudkan untuk mengurangi beban APBD. “Sampah bisa membawa berkah. Namun bila tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan masalah,” tukas Engkos. (tam)
Sumber: