Polda Metro Periksa Disnaker Banten

Polda Metro Periksa Disnaker Banten

TIGARAKSA-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bertemu dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait ledakan pabrik kembang Api di Kecamatan Kosambi. Belajar dari peristiwa yang ikut menewaskan anak-anak itu, Zaki ingin wilayahnya menjadi contoh sistem perlindungan anak. “Alhamdulillah banyak masukan dan kami menyatakan kami bersedia menjadi pilot project dan menjadi tempat model bagaimana pembinaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Zaki, Senin (6/11). Tak hanya perlindungan anak dalam hal ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang juga akan melakukan perlindungan anak dari tindakan pelecehan. “Bukan saja untuk urusan tenaga kerja tapi juga tindak pidana seperti pelecehan dan sebagainya,” ujarnya. Dalam pertemuan itu Zaki juga sempat menceritakan kondisi tenaga kerja di Kecamatan Kosambi. Dia menyebut tuntutan ekonomi menjadi alasan anak-anak bekerja di daerah itu. “Tuntutan perkonomian sangat besar sekali. Lokasi yang berbatasan dengan DKI, ada juga pekerja dari luar kemudian kerja di tempat kita,” kata dia. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/11) lalu. Pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut menewaskan sebanyak 49 orang dan 40 lebih orang lainnya mengalami luka-luka. Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega. Pemkab Tangerang sendiri mengaku kesulitan mengawasi keberadaan pabrik tersebut. Pasalnya, fungsi pengawasan merupakan kewenangan dari Pemprov Banten, sehingga upaya dalam pencegahan dan penindakan tak berjalan efektif di daerah. Zaki menuturkan, pengawasan pabrik sebaiknya dikembalikan lagi ke Pemkab Tangerang. “Kiranya ke depan juga dilakukan tindakan prefentif. Bahwa kami di daerah juga butuh kewenangan untuk menertibkan industri-industri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujar Zaki. Dia meminta pengawas tenaga kerja sebaiknya dilakukan oleh Pemkab Tangerang. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, pemerintah harus serius menangani kasus ledakan tersebut. Menurut Seto, dirinya akan melakukan trauma healing kepada anak-anak yang saat kejadian menjadi saksi dalam persitiwa memilukan itu. Menurut Seto, penanganan psikologis akan dilakukan bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Banten dengan mendatangi anak-anak SMP yang sekolahnya berdekatan dan melihat peristiwa itu. “Karena anak-anak yang trauma, kalau tidak mendapatkan treatment psikologis yang cepat akan menimbulkan berbagai persoalan kejiwaan pada masa yang akan datang,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner Bidang Traficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah menuturkan, perlu adanya tindakan tegas kepada pengusaha industri yang menjalankan perusahaan dengan perizinan namun mengeksploitasi perizinan tersebut kepada bentuk-bentuk pelanggaran. Salah satunya mempekerjakan anak di bawah umur. Penyidikan kasus ledakan pabrik kembang api masih dilanjutkan Polda Metro Jaya. Polisi hari ini meminta keterangan pejabat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. “Berkaitan penyidikan, hari ini (kemarin,red) penyidik Polda Metro akan meminta keterangan ke disnaker provinsi, jadi kita koordinasi di sana berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti diberitakan detikcom, Senin (6/11). Pihak Disnaker, menurut Argo, akan dimintai keterangan mengenai tenaga kerja di pabrik Panca Buana Cahaya Sukses. Polisi ingin mengetahui pelaporan tenaga kerja di pabrik yang meledak dan terbakar pada Kamis (26/10). Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka adalah pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan pekerja bernama Subarna Ega. Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran. Tersangka Indra dan Andri sudah ditahan polisi. Sedangkan keberadaan Subarna masih dicari. Polisi sudah mendatangi rumahnya di Cililin, Kabupaten Bandung, namun Subarna tidak ada. Saat ini masih ada 8 korban yang dirawat. Tujuh orang dirawat di RSUD Tangerang dan satu orang dirawat di RSIA BUN. “Untuk identifikasi mayat masih menunggu dari tes DNA, kemungkinan Rabu atau Kamis, itu masih menunggu. Masih 10 mayat yang diidentifikasi dengan DNA,” sebut Argo. (mg-14/bha)

Sumber: