Pangan Sulit Dikendalikan

Pangan Sulit Dikendalikan

SERPONG-Setiap jelang hari besar atau akhir tahun, harga pangan kerap terjadi kenaikan. Pemkot Tangsel pun tak mampu mengendalikan harga. Ternyata, faktor penyebabnya adalah kebutuhan dasar itu dipasok dari luar daerah. Beberapa harga bahan pangan yang kerap mengalami kenaikan seperti daging sapi, daging ayam potong dan beras. Biasanya bahan pokok ini naik jelang hari raya atau akhir tahun. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel melakukan antisipasi dengan melakukan pemetaan rantai pasok dan jaringan distribusi bahan pangan. “ Pangan itu kebutuhan dasar manusia dan pemerintah harus menjamin ketersediaannya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat rapat antisipasi dengan melakukan pemetaan rantai pasok dan jaringn distribusi bahan pangan di Rumah Makan Saung Serpong, Senin (6/11). Aep menambahkan, di Kota Tangsel penduduk terus bertambah namun, tidak memiliki lahan pertanian dan kebutuhan pangan terus bertambah. Berdasarkan Tata ruang, Kota Tangsel cocok untuk kota perdagangan. Untuk itu, dinas mencoba mengkaji rantai pasokan dan distribusi hasilnya 99 persen dipasok dari luar daerah. Ada tiga komoditas yang saat hari raya kerap mengalami kenaikan harga, yakni daging sapi, ayam dan beras. “Daging rata-rata didatangkan dari Jakarta, beras dari Karawang Jawa Barat dan ayam dari Bogor Jawa Barat,” tambahnya. Menurutnya, daging rata-rata didatangkan dari Jakarta meskipun di Tangsel ada rumah potong hewan (RPH). Berdasarkan masukan dari konsultan yang digandeng dinas, direkomendasikan supaya kerja sama dengan darah lain. Misalnya, sapi dari Lombok, Kupang, Kabupaten Barat dan Kabupaten Bandung. Untuk beras, sebanyak 30 persen didatangakan dari Jakarta dan Karawang. Yang dari Karawang ternyata berasal dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan ayam potong disuplai dari Parung Bogor, Jawa barat. “Di Tangsel ada tapi jumlahnya tidak banyak,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pemenuhan kebutuhan pangan menjadi hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Ini sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan harus dijamin pemerintah. Demikian juga dengan Pemkot Tangsel yang wajib melakukan pemenuhan kebutuhan pangan sampai di tingkat perorangan. “Dengan karakteristik perkotaan, pemenuhan pangan dilakukan dengan jaminan pangan melalui fasilitas temu bisnis antarpedagang bahan pangan atau menyusun MoU dengan daerah produsen,” ujarnya. Pak Ben menambahkan, Kota Tangsel bukan daerah produsen dan tugas Tangsel adalah membuat petanya. Daerah mana saja yang bisa pasok untuk kebutuhan pangan. Setelah terpetakan, bisa tercipta jaringan distribusi yang baik. Ia mencontohkan barang dari Pasar Induk Jakarta Timur ke Pasar Serpong. “Jika stok ada, harga tidak akan bergejolak dan inflasi tidak terjadi dan tentunya ekonomi bisa stabil,” tambahnya. Masih menurut Pak Ben, ini merupakan pendekatan bisnis maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel yakni PT Pembangunan Investasi  Tangerang Selatan (PITS) didorong untuk menindaklanjuti MoU yang akan dilakukan walikota dengan daerah yang hasil petakan. “Yang menangani BUMD dan mereka akan membuat anak perusahaan untuk menanganinya,” jelasnya. (bud/esa)

Sumber: