Tarif Parkir Tak Sesuai Perda

Tarif Parkir Tak Sesuai Perda

TANGERANG– Tarif parkir di Kota Tangerang disoal. Sejumlah warga mengeluhkan beberapa oknum yang kerap meminta tarif parkir melebih tarif sesuai aturan. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal tarif parkir di Kota Tangerang. Dalam Perda tersebut, disebutkan untuk motor dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Namun, dalam praktiknya juru parkir sering meminta melebihi tarif yang sudah ditentukan. Salah satu yang kerap dikeluhkan warga tarif parkir di Jalan Satria Sudirman, samping Lapas Anak Klas 1 A  Tangerang menuju Taman Elektrik, Kecamatan Tangerang. Di situ warga yang memarkirkan kendaraan diminta tarif Rp 5 ribu untuk sekali parkir. “Saya parkir mobil tidak sampai sejam diminta lima ribu. Udah gitu mintanya agak maksa pula bikin khawatir,” tukas salah seorang warga, Agus. Tidak hanya Agus, salah seorang warga lainya, Liana mengaku mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari juru parkir. Pasalnya, ia yang saat itu sedang menunggu seseorang dan memarkirkan kendaraanya di sisi jalan juga diminta uang parkir. “Nunggu nggak ada 10 menit mas, masa saya diminta uang parkir, padahal posisi mobil masih menyala dan saya di dalam mobil,” tuturnya. Warga sangat menyayangkan kurang tegasnya pemkot dalam membina jukir yang ada. Selain menghawatirkan, jukir juga kerap membuat kemacetan karena membiarkan kendaraan diparkir sembarangan di sisi jalan. “Coba pemkot bina lagi jukir atau ditiadakan sekalian. Daripada meresahkan masyarakat karena sering mengancam kalau tidak membayar sesuai permintaan,” tambahnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, beberapa kendaraan yang terparkir di area Masjid Al Azhom tersebut memang diminta sejumlah uang yang melebihi tarif normal. Warga akhirnya mau tidak mau menuruti permintaan jukir itu meski terdapat papan informasi yang menuliskan tarif parkir sesuai Perda yang ada. Selain tarif yang seenaknya, tidak sedikit kendaraan yang terparkir tidak sesuai dengan rambu dan aturan yang ada. Kendaraan yang seharusnya diparkir di bahu jalan, malah diparkir pada posisi yang tidak diperbolehkan. Sementara bahu jalan malah digunakan untuk PKL liar. (mg-01)

Sumber: