UMP Banten Naik 168 Ribu
SERANG--Pemprov Banten menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.099.385,778. Surat keputusan (SK) penetapan UMP 2018 ini telah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim. Ada kenaikan Rp 168 ribu, dari tahun lalu yang dipatok Rp 1.931.180. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Banten Alhamidi mengatakan, SK UMP 2018 ditandatangani gubernur Senin (30/10) lalu. Sedangkan untuk besaran UMP, acuannya adalah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Isinya menyebutkan besaran UMP mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun lalu. “Jadi nilai UMP 2018 rumusnya dihitung dari besaran UMP 2017 yakni Rp 1.931.180 ditambah nilai UMP 2017 dikali 8,71 persen. Maka hasilnya UMP 2018 sebesar Rp 2.099.385,778,” kata Alhamidi saat dihubungi via telepon, Selasa (31/10). Menurutnya, besaran UMP tersebut telah disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Banten yang terdiri atas Apindo, Pemprov Banten, perwakilan serikat pekerja dan akademisi. “Waktu rapat banyak perdebatan, serikat pekerja minta UMP di angka Rp 2.300.000. Hal itu bisa saja disepakati bila mana 17 provinsi sepakat tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78. Cuma kita tetap mengacu PP 78 dengan kenaikan seperti yang disebutkan tadi dan semua perwakilan sepakat,” ujarnya. Mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Alhamidi mengungkapkan, hal itu akan dibahas pada 20 November 2017 mendatang. "Yang pasti UMP sudah diumumkan besok (hari ini,red)," katanya. Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, penentuan UMP harus sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal tersebut berlaku seluruh provinsi. “Patokannya, kuncinya ya PP itu, jangan dilanggar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh," jelasnya. Meski begitu, menurut WH, UMP tersebut menjadi acuan minimal untuk menentukan UMK. Menurut WH, terpenting buruh dan perusahaan tidak dirugikan. “Yang mana saja saya mah, yang menguntungkan rakyat dan Apindo. Rakyat untung, industri jalan, gitu aja. Kita pikirkan keseimbangan itu. Untuk UMK, kita lihat bagaimana dinamika yang ada di kota dan kabupaten, UMP Itu kan minimal, kan nanti dicreate juga oleh kabupaten/kota,” ujarnya. Dari Jakarta dilaporkan, Menaker Hanif Dhakiri mengungkapkan dirinya menyerahkan sepenuhnya nilai kenaikan upah pada gubernur di masing-masing provinsi. “Bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya,” kata Hanif, kemarin (10/31). Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Termasuk kepentingan para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Sehingga ada kepastian mengenai kenaikan upah. PP 78 juga mengakomodir kepentingan dunia usaha. Bagi dunia usaha, kenaikan upah itu harus dapat diperhitungkan (predictable). Jika tidak, upah bisa tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha. “Nanti juga berdampak kepada tenaga kerja juga,” ujar Hanif. Selain itu, kata Hanif peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Sistem pengupahan ini akan mendorong dunia usaha untuk lebih membuka lapangan kerja baru. “Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang,” kata Politikus PKB ini. Hanif berharap para pekerja tidak terlalu banyak menuntut. Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan. “Kalau hitung-hitung sendiri, kalian (pekerja,Red) juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih,” pungkas Hanif.(tb/jpg/bha)
Sumber: