DP 20 Persen Sudah Punya Emas

DP 20 Persen Sudah Punya Emas

TANGSEL- Bank Syariah Mandiri (BSM) memberi kemudahan kepada nasabah yang ingin berinvestasi emas. Hanya dengan Down Payment (DP) sebesar 20 persen, nasabah sudah bisa memiliki emas jenis logam mulia. Fe Dian Febriany, selaku Pawning Officer BSM Cabang Bintaro mengatakan, cicilan emas diberikan kepada nasabah yang ingin memiliki emas dengan sistem cicil. Jika membeli emas secara cash, masyarakat harus mengeluarkan dana yang cukup besar. Namun, dengan adanya program ini nasabah yang ingin memiliki emas tidak lagi bingung. “BSM memberikan solusi yang mudah, cukup siapkan DP sebesar 20 persen dan sisanya dicicil dalam waktu  1 hingga 5 tahun. Jadi, emas aman tersimpan di bank selama jangka waktu angsuran,” ujarnya. Dijelaskan, emas menjadi pilihan inventasi yang banyak diminati nasabah. Karena masyarakat makin sadar jika emas itu merupakan aset yang aman dari inflansi bahkan ada slogan jika emas itu nenek moyangnya inventasi. Lanjut Dian, saat ini BSM juga memiliki program 'Berkah Milad BSM'. Di usianya yang ke-18, BSM memberikan hadiah yang menarik bagi para nasabah yang melakukan gadai minimal Rp 10 juta akan langsung mendapatkan souvenir berupa sembako atau voucer belanja. Program ini berlangsung hingga akhir Desember mendatang. Sementara iut, Branch Manager BSM Kantor Cabang Bintaro, Indah Wulandari menambahkan, BSM juga memiliki layanan unggulan, yakni dengan menggadaikan emas per Rp 1 juta, hanya dikenakan biaya Rp 7 ribu per 15 hari. “Gadai emas untuk nasabah yang sudah memiliki emas dan membutuhkan dana. Selanjutnya, emas miliknya digadaikan sebagai jaminan. Dana pun akan langsung cair saat itu juga. Ada biaya timbul juga, yang disebut dengan ujroh atau biaya titip,” terang Indah, Senin (30/10). Biaya titip sendiri memiliki keunggulan di BSM yaitu, biaya yang paling murah saat ini dibandingkan dengan kompetitor lain. Perbedaan biaya sendiri bisa sampai satu persen per bulan. “Kami ada sistem tiering, mulai 1 hingga 1,5 persen per bulan. Tapi kami jugga menerapkan sistem per 15 hari dengan masa kontrak selama 4 bulan dan bisa diperpanjang lagi seterusnya hingga nasabah sudah mau mengambail jaminan gadainya,” kata Indah. (mg-7)

Sumber: