Kasir Ditodong Parang
![Kasir Ditodong Parang](https://tangerangekspres.disway.id/uploads/2017/IMG20170405110702.jpg)
TANGERANG – Polsek Jatiuwung bekerjasama dengan Polresta Bandung meringkus lima kawanan perampok Alfamart di Jalan Gatot Subroto KM 7,5, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, pada 22 Maret lalu.
Untuk pemberkesan kasus yang merugikan toko hingga Rp 45 juta itu, Polsek Jatiuwung menggelar rekontruksi kejadian dengan total 20 adegan yang diperagakan lima pemeran pembantu. Pasalnya, lima pelaku yang diketahui berinisial EA, MRD, MA, AK dan HT masih di Polresta Bandung mengalami luka berat karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Rekontruksi yang dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono memperagakan mulai dari datang hingga kaburnya pelaku. Dalam rekontruksi adegan ke 12 terlihat jelas, ketiga pelaku melakukan ancaman dan tindak kekerasan pada karyawan hingga menggasak uang Rp 45 juta di dalam brankas.
“Rekontruksi memang satu hal wajib yang kami lakukan untuk melengkapi berkas sebelum persidangan. Di sini, kami dapat mengetahui gerak-gerik pelaku serta mendalami tindakan pidana apa saja yang mereka lakukan dalam kejadian tersebut. Secepatnya kasus ini bisa P 21 ke Pengadilan,” ungkap Kapolsek usai rekontruksi, Rabu (5/4).
Saat rekontruksi terlihat jelas, kelima pelaku masuk ke Alfamart menggunakan penutup muka. Masing-masing pelaku membawa sajam jenis parang panjang.
Kapolsek menjelaskan, kelima pelaku berhasil di tangkap di wilayah Bandung, bekerjasama dengan Polresta Bandung. Kepolisian Polsek Jatiuwung melakukan pencarian dengan melihat di sejumlah CCTV kota serta sejumlah tol.
“Saat kami mengetahui mereka mengarah kesana (Bandung) kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian Bandung. Pengintaian dilanjutkan kepolisian Bandung hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap,” jelasnya.
Diakui perwira melati satu ini, lima kawanan ini merupakan perampok kelas kakap. Pasalnya, usai merampok kelima pelaku sempat menginap di Hotel Istana Nelayan yang letaknya depan Polsek Jatiuwung. Selain itu, dalam catatan kepolisian kelima pelaku pun pernah menggasak minimarket diwilayah lain. Seperti, Cilegon, Karawang hingga sejumlah titik menuju Bandung.
“Sajam yang mereka gunakan menunjukkan sejauh mana mental keberanian mereka dalam merampok. Tidak tanggung-tanggung mereka menggunakan parang sepanjang tangan kita (manusia-red). Bagaimana tidak korban ketakutan dengan sajam sepanjang itu,” tutur Kapolsek.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, kelima pelaku melakukan aksi perampokan Alfamart sekitar pukul 03.34 WIB pada 22 Maret lalu. Pelaku berhasil menggasak Rp 43.549.034 dari dalam berangkas, uang tunai Rp 500 ribu dari kasir. Serta handphone milik karyawan toko.
Kini, seluruh barang bukti seperti mobil dan sajam sudah diamankan pihak kepolisian. Kelima pelaku pun akan mempertanggungjawabkan tindakannya. Dengan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta tindak kekerasan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (bun)
Sumber: