155 Gram Ganja Dibakar
TANGERANG–Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan di halaman Polsek Karawaci dengan cara dibakar, Rabu (18/10). Pemusnahan tersebut dihadiri pihak kejaksaan, Lurah Sumur Pacing, tokoh agama dan masyarakat setempa dengan disaksikan seluruh personil Polsek Karawaci. “Hari ini (kemarin,red) dilakukan pemusnahan narkotika jenis ganja yang merupakan milik tersangka Muhamad Lutfi alias Bojan (19) atas penangkapan yang terjadi pada 15 September silam,” kata Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim. Sebanyak 155 gram ganja dimusnahkan secara bersamaan, sementara 34 gram sisanya disisihkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. sebagai barang bukti tersangka dalam menghadapi persidangan nanti. “Pelaku dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” lanjutnya. Sebelumnya, Kapolsek menceritakan, Lutfi ditangkap anggota kepolisian Karawaci setelah mendapat laporan masyarakat dan pengembangan dari kasus sebelumnya. Lutfi kemudian dibekuk di daerah Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang karena terbukti membawa ganja bersama dirinya saat sedang berkendara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti mendapatkan barang bukti ganja yang terbagi kedalam empat paket terbungkus koran. Tersangka meletakkan paket tersebut diatas injakan motor metik yang dikemudikannya. “Pemusnahan narkoba ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengangkal peredaran narkotika di Kota Tangerang. Karena ribuan nyawa berhasil diselamatkan dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolsek. (mg-01)
Sumber: