Periksa Istri Andi Narogong, KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Geledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri siri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, Rabu (5/4). Inayah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Febri, dalam geledah di rumah Inayah di Tebet, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. "Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan dua mobil," ujar Febri.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dn Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Pria yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto, itu diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran. Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.
Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Keesokan harinya, KPK menangkap Andi Narogong dan langsung menahannya di Rutan C1 KPK, Kuningan, Jakarta. (Put/jpg)
Sumber: