Periksa Istri Andi Narogong, KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Geledah

Periksa Istri Andi Narogong, KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Geledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri siri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, Rabu (5/4). Inayah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan mendalami beberapa hal melalui pemeriksaan Inayah. Termasuk, soal penggeledahan yang dilakukan KPK pekan lalu.
"Terhadap saksi Inayah, KPK akan didalami beberapa hal yang kami dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi hari Jumat lalu," kata Febri saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, dalam geledah di rumah Inayah di Tebet, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. "Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan dua mobil," ujar Febri.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dn Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Pria yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto, itu diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran. Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.

Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Keesokan harinya, KPK menangkap Andi Narogong dan langsung menahannya di Rutan C1 KPK, Kuningan, Jakarta. (Put/jpg)

Sumber: