BJB NOVEMBER 2025

Kejari Tahan Dirut PT APK di Lapas Pemuda

Kejari Tahan Dirut PT APK di Lapas Pemuda

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana bersama jajaran Kejari Kota Tangerang saat memberikan keterangan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo sebagai tersangka. GM kini ditahan di Lapas Pemuda Ke­las IIA Tangerang.

Sebelumnya, Kejari Kota Ta­ngerang juga telah mene­tapkan 5 orang tersangka du­gaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp8 miliar di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024. 

Satu dari enam tersangka dalam kasus proyek fiktif ter­sebut yakni berinisial GM yang merupakan Direktur Uta­ma PT Angkasa Pura Kargo periode 2020 - 2023. Dia lang­sung dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang Minggu (9/11­/2025) mengatakan tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah TAW, HP, dan YY.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah mantan pejabat teras di PT APK yakni GM se­laku Direktur Utama PT Ang­kasa Pura Kargo periode April 2020 – Juni 2023, AYS sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain pe­riode April 2018 – Juni 2022 dan MFM selaku Contract Lo­gistic Manager periode Ap­ril 2020 – Juni 2023.

Penetapan tersangka korupsi pengadaan itu, kata dia, dila­kukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan ber­dasarkan hasil gelar perkara.

“Bahwa penetapan ini me­nunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” kata Anak Agung dalam kete­rangannya, Minggu, 9 Novem­ber 2025.

Dia menjelaskan dalam ka­sus ini GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra melak­sana­kan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).

“Mereka juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kasus ini di­duga menyebabkan kerugian negara sebesar delapan miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, para ter­sangka disangkakan melang­gar ketentuan primer pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah de­ngan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Anak Agung menyebut, ter­sangka GM langsung dilakukan pe­nahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, ter­hitung mulai 7 November 20­25 hingga 26 November 20­25. GM ditempatkan di La­pas Pe­muda Kelas IIA Tange­rang.

“Untuk tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan pena­hanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, dimana per­kara tersebut merupakan dari pengembangan,” sebutnya.

Dia menambahkan, tim pe­nyidik Kejari Kota Tangerang masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut ber­tang­gung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo tersebut.

Sebelumnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tange­rang telah menetapkan tiga orang  tersangka diantaranya, TAW, HP dan YY. 

Sumber: