Kejari Tahan Dirut PT APK di Lapas Pemuda
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana bersama jajaran Kejari Kota Tangerang saat memberikan keterangan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Kemudian Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Tangerang,” pungkasnya. (ziz)
Sumber:

