BJB NOVEMBER 2025

Kejari Tahan Dirut PT APK di Lapas Pemuda

Kejari Tahan Dirut PT APK di Lapas Pemuda

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana bersama jajaran Kejari Kota Tangerang saat memberikan keterangan.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Un­dang No. 31 Tahun 1999 se­bagaimana telah diubah de­ngan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Ko­rupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Kemudian Pasal 18 Un­dang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berkomitmen me­nuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Tange­rang,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: