Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Toko Kosmetik
Tersangka penjual obat terlarang.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Polisi membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial M alias Gal (20) ditangkap bersama ratusan butir obat daftar G yang dijual tanpa resep dokter.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh.
“Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi, kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2025.
Polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang disimpan dalam kotak dan plastik klip, di antaranya 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 handphone putih, Uang tunai Rp205 ribu hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (din)
“Pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu per hari dan sudah menyetor uang Rp900 ribu kepada pemasoknya,” katanya.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama.
“Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian. Masyarakat diimbau tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena bisa membahayakan kesehatan,” tegas Yudha.
Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya.
“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya. (din)
Sumber: