Jelang Porkab VI dan Porprov VII, KONI Minta Pendampingan Jaksa Kabupaten Tangerang

Jelang Porkab VI dan Porprov VII, KONI Minta Pendampingan Jaksa Kabupaten Tangerang

NOTA KESEPAHAMAN: Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang, H. Eka Wibayu menerima plakat dari Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba usai penandatanganan Nota Kesepahaman.(Dok. Humas KONI Kabupaten Tangerang)--

TANGERANG — Kejak melaku­kan serangkaian persiapan jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) VI Tangerang yang akan ber­langsung pada 8-15 November 2025 mendatang. Salah satu­nya adalah dengan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Porkab.  

Upaya meminta pendam­pingan itu dimulai dengan me­nandatangani nota kese­pahaman atau memorandum of understanding (MoU) de­ngan Kejari Kabupaten Ta­ngerang. Nota kesepahaman itu ditan­datangani Ketua KONI Kabu­paten Tangerang Eka Wibayu bersama Kepala Kejari Kabu­paten Tangerang Af­ril­lyan­na Purba, Senin (29/9/2025). 

Eka Wibayu menjelaskan KONI Kabupaten Tangerang memerlukan pendampingan dari Kejaksaan agar dapat mengelola dana hibah yang diberikan Pemkab Tangerang dengan baik dan tidak me­langgar hukum. 

Melalui MoU ini, dia ber­harap KONI men­dapatkan pengarahan dari Jaksa dalam mengelola dana hibah.  

"Kami memerlukan pen­dampingan dari Kejari Kabu­paten Tangerang sehingga dana hibah dapat dikelola dengan baik," ujar Eka.  

Dia menjelaskan upaya me­minta pendampingan itu tidak hanya dilakukan dalam rangka menyambut porkab saja. Me­lainkan juga dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten tahun depan.  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afril­lyanna Purba menyatakan kegiatan ini melanjutkan nota kesepahaman yang sudah di­tandatangani pada tahun 2022 lalu. Menurut Kajari, melalui MoU ini pihaknya dapat mem­berikan konsultasi hukum ke­pada KONI Kabu­paten Tange­rang. "Nota kesepahaman ini sa­ngat bermanfaat di masa men­­datang. Kita berharap ke de­pannya tidak terjadi apa-apa. Dengan kerja sama ini, kejak­saan dapat mem­berikan kon­sultasi hukum kepada KONI Kabupaten Ta­­nge­rang," ung­kapnya.(rls)

Sumber: