Jelang Porkab VI dan Porprov VII, KONI Minta Pendampingan Jaksa Kabupaten Tangerang

NOTA KESEPAHAMAN: Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang, H. Eka Wibayu menerima plakat dari Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba usai penandatanganan Nota Kesepahaman.(Dok. Humas KONI Kabupaten Tangerang)--
TANGERANG — Kejak melakukan serangkaian persiapan jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) VI Tangerang yang akan berlangsung pada 8-15 November 2025 mendatang. Salah satunya adalah dengan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Porkab.
Upaya meminta pendampingan itu dimulai dengan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Kabupaten Tangerang. Nota kesepahaman itu ditandatangani Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu bersama Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Senin (29/9/2025).
Eka Wibayu menjelaskan KONI Kabupaten Tangerang memerlukan pendampingan dari Kejaksaan agar dapat mengelola dana hibah yang diberikan Pemkab Tangerang dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Melalui MoU ini, dia berharap KONI mendapatkan pengarahan dari Jaksa dalam mengelola dana hibah.
"Kami memerlukan pendampingan dari Kejari Kabupaten Tangerang sehingga dana hibah dapat dikelola dengan baik," ujar Eka.
Dia menjelaskan upaya meminta pendampingan itu tidak hanya dilakukan dalam rangka menyambut porkab saja. Melainkan juga dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten tahun depan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba menyatakan kegiatan ini melanjutkan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani pada tahun 2022 lalu. Menurut Kajari, melalui MoU ini pihaknya dapat memberikan konsultasi hukum kepada KONI Kabupaten Tangerang. "Nota kesepahaman ini sangat bermanfaat di masa mendatang. Kita berharap ke depannya tidak terjadi apa-apa. Dengan kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan konsultasi hukum kepada KONI Kabupaten Tangerang," ungkapnya.(rls)
Sumber: